Jumat, 02 Desember 2011

SUMBER HUKUM YANG DI SEPAKATI (ALQUR’AN, SUNNAH, IJMA’ DAN QIYAS)

Disusun Oleh : Siti Amanatusifah dan Siti Rofa’ah
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan taatilah Ulil Amri diantara kamu. Kemudian Jika kamu berlainan berlainanpendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (Alqur’an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Q.S. An-Nisa : 59)

Pendahuluan
Seperti yang telah kita ketahui, dalam islam ada sumber hukum yang disepakati dan ada yang tidak disepakati. Adapun sumber hukum yang disepakati terbagi atas empat yaitu Alqur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Keempat sumber hukum ini dijadikan dalil oleh umat islam dalam menentukan hukum atas sesuatu.
Apabila ingin mengambil dasar hukum, harus sesuai urutannya dari Alqur’an, Sunnah, Ijma’dan Qiyas. Artinya apabila menemukan suatu hal, dilihat dulu dalam Alqur’an kalau ada hukumnya maka dijalankan, bila tidak menemukan hukumnya maka dilihat dari Sunnah, bila tidak juga menemukan hukumnya maka kita lihat dari hasil ijtihad para ulam atau yang sering disebut sebagai Ijma’, bila tidak ditemukan juga hukum dari ijtihad para ulama tersebut, maka kita lakukan ijtihad sendiri yaitu dengan Qiyas (memperbandingkan keputusan-keputusan yang berdasarkan nash).
Bila terdapat dalam sumber hukum yang lain, maka harus dikembalikan pada sumber hukum yang empat tersebut. Adapun keempat sumber hukum tersebut akan dibahas dalam makalah ini secara lebih rinci lagi


A. Al-Qur’an
1. Pengertian Al-qur’an
Menurut bahasa Al-qur’an artinya bacaan, menurut istilah:


Artinya: Al-qur’an ialah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan mukjizat, yang diriwayatkan secara mutawatir dan yang merupakan ibadat membacanya.
2. Kekhususan dan Hujjatul Qur’an
Salah satu kekhususan/keistimewaan Al-qur’an ialah bahwa lafaz dan maknanya langsung dari Allah SWT. Al-qur’an memaparkkan kebenaran-kebenaran universal yang berkaitan dengan masalah hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan khaliknya dengan bahasa yang mudah dimengerti.
Para ulama ushul fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Al-qur’an merupakan sumber hukum Islam yang diturunkan Allah dan wajib di amalkan. Seorang mujtahid tidak di benarkan menjadikan dalil lain sebagai hujah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-qur’an. Apabila hukum permasalahan yang ai cari tidak ditemuka dalam Al-qur’an, maka barulah mujahid itu menggunakan dalil lain . ada beberapa alasan yang di kemukakan ulama ushul fiqh tentang kewajiban berhujah dengan Al-qur’an, di antaranya:
a. Al-qur’an diturunkan kepada Rasul SAW. Di ketahui secara mutawatir, dan ini memberi keyakinan bahwa Al-qur’an itu benar-benar adatnag dari Allah mellaui malaikat Jibril kepada Muhammad yang dikenal sebagai orang yang apling dipercaya.
b. Bamnyak Al-qur’an yang menyatakan bahw aAl-qur’an itu datang dari Allah, diantaranya surat Al-Imran ayat 3



Artinya: Dia menurunkan Al-qur’an (Al-kitab) kepadamu dengan sebenarnya, membenarkan kitab-kitab yang diturnkan sebelumnya dan menurunkan tairat dan injil.
c. Mukjizat Al-qur’an juga merupakan dalil yang pasti tentang kebenaran Al-Qur’an datang dari Allah SWT. Mikjizat Al-qur’an bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi SAW, yang membawa risalah Ilahi dengan suatu bperbuatan yang di luar kebiasaan umat manusia. Kemukjizatan Al-qur’an, menurut para ahli ushul fiqh terlihat dengan jelas apabila :
a. Adanya tantangan dari pihak manapun
b. Ada unsur-unsur yang menyebabkan munculnya tantangan tersebut, seperti tantangan orang kafir yang tidak percaya akan kebenaran AL-qur’an dan kerasulan Muhammad SAW
c. Tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.
Unsur-unsur yang membuat Al-qur’an itu menjadi mukjiozat yang tidak mampu ditandingi akal manusia dinataranya ialah:
a. Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya, umpamanya berupa keseimbangan jumlah bilangan kata dengan lawannya, dinataranya seperttio al hayat (hidup), al maut (mati), dengan bentuk definitive sama-sam aberjumlah 145 kali, al kufr (kekufuran), dan al iman (iman) sama-sama terulang sebanayak 17 kali dalalm Al-qur’an
b. Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang di paparkan Al-qur’an seperti yang dikatakan dalam surat Yunus ayat 92 di katakan bahwa “ badan firaun akan diselamatkan Tuhan sebagai pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya”, yang ternyata pada tahun 1896 ditemukan mummi yang menurut Arkeolog adalah fir’aun yang mengejar-ngejar nabi Musa
c. Isyarat-isyarat ilmiah yang terkandung dalam Al-qur’an, seperti dalam surat Yunus ayat 5 dikatakan, “ cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pantulan dari cahaya matahari” .

3. Dalalah Al-qur’an terhadap Hukum
Al-qur’an yang diturunkan secara mutawatir, dari segi turunnya berkualitas Qath’i (pasti benar). Akan tetapi, hukum-hukum yang di kandung Al-qur’an adakalanya bersifat zhanni (relatif benar).
Bila dilihat dari keseluruhan ayat-ayat Al-qur’an, mengandung bermacam-macam dilalah hukum, antara lain :
a. Terkadang satu ayat mengandung satu perintah yang jelas dan tegas, akan tetapi tidak dijelaskan caranya. Sepreti firman Allah yang berbunyi:

Dirikanlah shalat......(al-baqarah: 43)
Ayat tersebut dengan jelas memerintahkan shalaty tapi tidak dijelaskan cara-caranya.
b. Terkadang satu ayat mengandung satu perintah yang jelas tentang tempatnya, akan tetapi tidak dijelaskan mengenai batasannya sepreti firman Allah tetntang tayamum yang berbunyi:
Usaplah wajah kamu dan tangan kamu..........(An-nissa: 43
Perintah di ayat tersebut, jelas tentang tempantnya, yakni wajah dan tangan, akan tetapi tidak disebutkan batas tangan dan wajahnya.
Al-qur’an sebagai sumber utama hukum Islam menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dengan cara :
1. Penjelasan rinci (juz’i) terhadap sebagian hukum-hukum yang di kandungnya, seperti yang berkaitan dengan masalah-masalah akidah, hukum waris, hhukum yang berkait dengan hudud dan kafarrat. Hukum-hukum yang rinci ini, menurut para ushul fiqh disebuit sebagai sebagai hukum ta’abbudi yang tidak bisa dimasuki oleh logika
2. Penjelasan Al-qur’an terhadap sebagian besar hukum-hukum itu bersifat global (kulli), umu, dan muthlak, seprti dalam masalah shalat yang tidak dirinci berapa kali sehatri dikerjakan, berapa rakaat untuk satu kali shalat, apa rukum dan syaratnya. Untuk hukum-hukum yang bersifat global, umum, mutlak ini Rasul melalui sunahnya bertugas menjelaskan,mengkhususkan, dan membatasinya. Hal inilah yang diungkapakan dalam surah An-Nahl: 44


Dan kami turunkan kepada engkau Muhammad Al-qur’an agar dapat engkau jel;askan kepada mereka apa-apa yang diturunkan Allah pada mereka............
B. Al-Hadits
1. Pengertian
Pada prinsipnya, yang dimaksud dengan hadits adalah segala sesuatu yang dirujuk/disandar kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Ulama ushul fiqh menambahkan, yang dimaksud dengan hadits dalam pandangan mereka adalah segala sesuatu yang dirujuk kepada Nabi yang berkaitan dengan hukum.
Dikalangan ulama ada yang membedakan Sunnah dan hadits, terutama karena dari segi etimologi kedua kata itu mengandung perbedaan,. Kata hadits banyak mengarah kepada ucapan-ucapan Nabi, sedangkan Sunnah lebih banyak mengarah kepada perbuatan dan tindakan Nabi yang sudah menjadi tradisi yang hidup dalam pengamalan agama.
2. Kehujjahan As-Sunnah
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama tentang Sunnah Rasul sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-qur’an di dalam menetapkan suatu hukum, seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Kekuatannya sama dengan Al-qur’an. Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam menerima dan mengamalkan apa-apa yang terkandung di dalamnya selama hadits itu sah dari Rasulullah SAW.
Kehujahhan sunnah berdasarkan beberapa ayat Al-qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.di antaranya :

Artinya: “ apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apaa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah” (Al-Hars:7)

Artinya: “barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah”
3. Kedudukan Sunnah dari Al-qur’an
Fungsi sunnah terhadap Al-qur’an dapat di bagi kepada tiga bagian :
a. Menta’kidkan atau menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti hukum-hukum mendirikan shalat, puasa, membayar zakat, haji dan lain sebagainya
b. Menjelaskan dan menafsirkan hukum-hukum yang terdapat di dalam Al=qur’an. Mentakhshishkan yang umum, mengqayyidkan yanng mutlak, menjelaskan yang samar-samar, dan menguraikan yang mujmal
c. Mendatangkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-qur’an, dia merupakan hukum yang semata-mata ditetapkan oleh sunnah, sedangkan Al-qur’an dalam hal ini tidak ada yang menjelaskan.
4. Pendapat ulama tentang Khabar Ahad dan Mursal
a. Khabar Ahad
Khabar ahad ialah hadits yang perawi-perawinya tidak mencapai syarat-syarat perawi hadits mutawatir. Dengan kata lain, khabar ahada ialah yang selain khabar mutawatir. Khabar ahad pada dasarnya ttidak mempunyai kekuatan yang meyakinkan. Namun bila didukung oleh hal-hal lain yang menguatkannya (seperti pribadi yang menyampaikan bberita itu adil dan kuat ingatannya) maka khabar ahad itu mempunyai kekuatan.
Tentang kekuatan khabar ahad untuk dijadikan dalil, terdapat perbedaan pendapat diklangan ulama.mayoritas ulama termasuk abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad menerima khabar ahad untuk dijadikan dalil dalam beramal dan menetapkan hukum bila telah terpenuhi padanya syarat-syarat yang ditentukan yang dapat menimbulkan. Syarat-syarat tersebut disepakati adalah:
a. Bahwa pembawa berita adalah agama Islam
b. Bahwa pembawa berita itu sudah mukallaf yaitu telah dewasa dan sempurna akalnya
c. Bahwa pembawa berita itu kuat daya ingatnya terhadap apa-apa yang di dengarnya
d. Bahwa pembawa berita mempunyai sifat yang adil dan jujur dalam penyampaikan khabar yang diterimanya.
Ulama Abu Hanifah menambahkan syarat bahwa amal si pembawa berita tidak menyalahi apa yang di maksud oleh kahabar yang diberitakannya itu.
Imam Malik mempersyaratkan khabar yang disampaikan pembawa dan penyampai berita secara ahad itu tidak menyalahi praktik yang berlaku dikalangan penduduk Madinah. Ia berpendapat bahwa praktik yang berlaku dikalangan penduduk Madinah dalam hal urusan agama berdasarkan periwayatan yang mahsyur dan tersebar luas. Bila ada khabar ahad yang berlaianan dengan itu, maka gubungannya kepada Nabi begitu lemah, sehingga khabar ahli Madinah di dahulukan atas khabar ahad tersebut.
Ulama Syi’ah menambahkan syarat khabar ahad itu datang melalui jalur para sahabat yang menganut paham Imamah, yaitu kelompok Syi’ah. Karena khabar itu jelas diriwayatkan dari Nabi atau salah seorang Imam Syi’ah yang tidak tercela dalam periwayatan dan sangat hati-hati dalam penukilan.
b. Khabar Mursal
Khabar Mursal ialah khabar yang periwayatannya putus. Maksud putus disini bukanlah hilang sama sekali atau tidak ada pembawa beritanya. Tetapi pembawa khabar tidak menjelaskan penghubung sebelumnya. Mungkin yang tidak disebutkan itu satu penghubung atau lebih. Khabar yang rantainya putus seperti ini disebut hadits atau khabar mursal.
Para ulama berbeda pendapat mengenai kekuatan khabar mursal untuk dijadikan dalil. Kelompok Syi’ah pada dasarnya tidak menerima khabar mursal sebagai suatu dalil yang kuat kecuali bila pembawa berita yang tidak menyebutkan penghubungnya itu adalah orang yang masyhur pribadinya, atau ada petunjuk dalil lain yang mendukungnya.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap khabar mursal itu kuat untuk dijadikan dalil bila kuantitas perawinya cukup meyakinkan. Alasannya menurut mereka kekuatan khabar lebih banyak ditentukan .oleh kuantitas pembawa berita ketimbang kesimambungan rangkaian pembawa berita.
Ulama Syafi’i pada dasarnya tidak menerima khabar mursal untuk dijadikan dalil ,dalam menetupkan hukum, kecuali bila diperkuat oleh salah satu diantara berikut :
a. Khabar mursal itu diperkuat oleh khabar yang pembawa beritanya berkesinambungan mengenai apa yang dimaksud oleh khabrar mursal itu. Namun dalam hal ini kekuatan sebenarnya terletak pada khabar yang menguatkannya, bukan pada khabar itu sendiri
b. Hadits khabar mursal itu bersesuaian dengan ucapan sebagian sahabat. Dengan demikian hadits yang asalnya terputus itu telah seperti bersambung periwayatannya dengan Nabi SAW
c. Khabar mursal itu diperkuat oleh khabar mursal lain yang telah diterima dan diambil sebagai dalil oleh ilmu sebelumnya. Dengan demikian khabar yang sama sama lemah dapat saling memperkuat
d. Khabar mursal itu secara nyata diterima oleh ahli ilmu dan kelompok yang mengemukakan fatwa mengenai hal yang sama dengan apa yang dikjadikan oleh hadits mursal itu.
Bila ditemukan salah satu dari 4 hal diatas dan tabi’in yang menghubungkannya langsung kepada Nabi termasuk tabi’i yang utama, maka hadits mursal itu dapat diterima oleh ulama syafi’i.
3. Al-Ijma’
a. Pengertian
Perkataan Ijma’ berasal dari kata jamaa yang artinya himpunan atau kumpulan. Namun menurut istilah fiqih ijma’ ialah persetujuan pendapat dari para mujtahid atau kesepakatan dari para mujtahid pada suatu masa atas suatu hukum syara’.
Adapun menurut pendapat imam Al-Ghazali, ijma’ adalah kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama.
b. Pembagian Ijma’
Ditinjau dari segi terjadinya dan martabatnya, ijma’ ada dua macam :
1. Al-Ijma’ al-Sharih
Yaitu ijma’ yang dengan tegas persetujuannya dinyatakan, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Jumhur ulama sepakat menerima ijma’ sharih sebagai dalil dalam menetapkan hukum.
2. Al-Ijma’ al-Sukuti
Yaitu ijma’ yang dengan tegas persetujuannya dinyatakan oleh sebagian mujtahid sementara sebagian mujtahid lainnya diam, tidak jelas meyetujui atau menentang.

c. Kehujjahan Ijma’
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa nilai kehujjahan ijma’ ialah zhanni, bukan qath’i. Oleh karena itu, ijma’ dapat dijadikan sebagai hujjah dalam urusan amal.
Kehujjahan ijma’ berdasarkan al-quran dan hadist sebagai berikut :
1. Firman Allah SWT :
Q.S An-Nisa : 59


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taaatilah RasulNya dan orang-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu.

2. Hadist Rasulullah SAW :
Beberapa hadist yang menunjukkan terpeliharanya umat dari kesalahan dan kesesatan adalah sebagai berikut :


Artinya : ”Umatku tidak akan berkumpul melakukan kesalahan”
Sabda beliau :


Artinya : ”Allah tidak akan mengumpulkan umatku berbuat kesesatan”
Sabda beliau :



Artinya : “Apa-apa yang menurut umat Islam itu baik, maka menurut Allah itu juga baik”

3. Kesepakatan mujtahid
Kesepakatan mujtahid dalam satu pendapat yang sebagian pemikiran dan pengetahuan mereka berbeda, menunjukkan bahwa pendapat ini merupakan kebenaran dan ketepatan yang benar-benar nyata, dan menunjukkan bahwa tidak terdapat dalil yang menentangnya. Jika dalil itu ada, tentulah sebagian mereka mengingatkannya dan tidak akan menghasilkan perbedaan si kalangan mereka karena tidak semua anggota jema’ah itu lalai.Di dalam kjemaah tidak terjadi kelalaian dari kitabullah, sunnah dan qiyas. Kelalaian itu terjadi jika umat terkelompok-kelompok.
d. Ketentuan Ijma’
Bila telah berlangsung suatu ijma’, maka ia mempunyai kekuatan hukum atau hujjah untuk umat pada masa berlangsungnya ijma’ itu dan untuk umat sesudahnya. Tentang bagaimana caranya kaum muslimin mengetahui bahwa ijma’ tentang suatu hukum telah berlaku dan mengikat untuk mereka, adalah melalui periwayatan dari orang ke orang lain dan dari satu genersi ke generasi berikutnya.
Dengan demikian, ijma’ itu ditetapkan melalui khabar dan periwayatan.
Ijma’ adalah dalil hukum yang bersifat qath’ i kebenaraynnya atau meyakinkan kebenarannya. Karena itu, penukilan atau penyebar luasannya pun haruslah dengan meyakinkan pula, yaitu melalui khabar mutawatir, supaya sifat qath’i pada asal hukumnya dapat diimbangi dengan qath’i dalam segi sanad (materi hukum) dan periwayatannya.

4. Qiyas
1. Pengertian
Sebenarnya qiyas merupakan bentuk utama yang dipakai oleh para mujtahid dalam upaya mereka berijtihad menemukan hukum dari peristiwa-peristiwa yang hukumnya tidak disebutkan oleh nash secara tegas. Dalam peristilahan ushul fiqh, qiyas diartikan sebagai upaya menghubungkan (menyamakan) hukum dari suatu peristia yang belum ditentukan hukumnya dalam nash dengan hukum dari suatu peristiwa lain yang hukumnya disebutkan oleh nash. Penghubung atau penyamaan hukum tersebut didasarkan atas persamaan illat antara dua peristiwa yang bersangkutan,
2. Rukun dan Syarat Qiyas
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa rukun qiyas itu terdiri atas 4 :
a. Al-Ashal, menurut para ahli ushul fiqih, merupakan objek yang telah ditentukan hukumnya oleh ayat-ayat al-quran, hadist rasulullah atau ijma’
Syarat-syarat Al-Ashal :
1. Hukum yang hendak dipilihkan untuk cabang masih ada hukum pokoknya. Kalau tidak ada, hukum tersebut harus dimansukh maka tidak boleh ada pemindahan hukum.
2. Hukum yang ada dalam pokok, harus hukum syara’, bukan hukum akal atau bahasa.
3. Hukum pokok tidak merupakan hukum pengecualian seperti, sahnya puasa orang lupa meskipun makna dan minum. Mestinya puasanya menjadi rusak, sebab sesuatu tidak tetap ada apabila berkumpul dengan hal-hal yang menadikannya. Namun, puasanya tetap ada, sebab ada hadist yang menjamin atas sahnya puasa itu.


Artinya: “barang siapa yang llupia padahal ia sedang berpuasa kemudian makan dan minum, hendaklah mnyempurnakan puasanya sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum” (bukhari Muslim)
b. Far’u, adalah objek yang akan ditentukan hukumnya yang tidak ada nash atau ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya.
Syarat-syarat far’u :
1. Hukum cabang tidak lebih dulu ada dari pada hukum pokok. Misalnya, mengqiyaskan wudhu dengan tayamum dan wajibnya niat karena keduanya sama-sam thaharah. Qiyas ini tidak benar wudhu (dalam contoh diatas sebagai cabang) diadakan sebelum hijrah, sedang tayamum (dalam contoh diatas sebagai pokok) diadakan sesudah hijrah. Bila qiyas tersebut dibenarkan, beerarti menetapkan hukum sebelum ada illatnya
2. Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri yang menurut ulama ushul berkata, apabila datang nash qiyas menjadi batal
3. Illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan illat yang terdapat pada pokok
4. Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok
c. Illat, adalah sifat yang menjadi matif dalam menentukan hukumnya yang tidak nask atau ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya.
Syarat-syarat illat :
1. Illat harus tetap berlaku, manakala ada illat, tentu ada hukum dan tidak ada hukum bila tidak ada illat
2. Illat berpengaruh pada hukum, artinya hukum harus terwujud ketika terdapatnya illat tanpa mengganggu sesuatu yang lain. Sebab adanya illat tersebut adalah demi kebaikan manusia, seperti melindunggi agama sebagai illat wajibnya qiyas, juga seperti memabukkan sebagai illat adanya haram minum-minuman keras
3. Illat tidak berlawanan dengan nash, dan apabila berlawanan maka nash yang didahulukan. Sebagaimana pendapat segolongan para ulama, bahwa perempuan dapat memiliki dirinya, sebab diqiyaskan dengan bolehnya menjual harta bendanya. Karena itu perempuan tidak boleh melakukan pernikahan tanpa ada walinya, qiyas seperti ini berlawanan dengan nash Nabi yang berbunyi:

Artinya: perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya menjadi batal.
4. Illat harus berupa sesuatu yang jelas dan tertentu, misalnya berpengaruhnya illat tersebut karena adanya hikmah yang dikehendaki syara’. Bepergian misal nya, dijadikan illatnya mengqashar shalat karena qashar tersebut mengandung hikmah, yaitu menghindari (mengurangi) kesukaran.
c. Macam-macam Qiyas
a. Qiyas Aula, yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum dan yang disamakan dan mempunyai hukum yang lebih utama dari pada tempat menyamakannya. Misalmnya mengqiyaskan memukul kedua orang tua dengan mengatakan ah kepadanya. Menyatakan ah pada orang tua karena illatnya ialah menyakitkan hati.
b. Qiyas Musawi, yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum dan illat hukum yang terdapat dalam pada muhlaq nya sama dengan illat hukum yang terdapat pada mulhaq bih. Mislanya merusak harta benda anak aytim mempunyai illat hukum yang sama dengan memakan harta anak yatim.
c. Qiyas dalalah, yaitu suatu qiyas dimana illat yang ada pada mulhaq menunjukkan hukum, tetapi tidak ewajibkan hukum padanya, seperti mengqiyaskan harta milik anak kecil pada harta seorang dewasa dalam kewajibannya mengeluarkan zakat, dengan illat bahwa sdeluruhnya adalah harta benda yang mempunyai sifat dapat bertambah.
d. Qiyas Syibhi, yakni suatu qiyas yang dimana mulhaqnya dapat diqiyaskan pada mulhaq bih, tapi diqiyaskan dengan mulhaq bih yang mengandung banyak kesamaan dengan mulhaq. Misalnya seorang hamba sahaya yang dirusak oleh seseorang. Budak yang dirusak itu dapat diqiyaskan dengan orang yang merfdeka karena memang keduanya sama-sama keturunan adam dan dapat juga diqiyaskan dengan harta benda, karena keduanya sama-sama dapat dimiliki.

4. Kehujjahan Qiyas
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan berhujjah dengan qiyas dalam hukum-hukum syariat atau agama, dinatarannya :
1. Jumhur ulama ushul, mereka tetapa menganggap qiyas sebagai dalil istinbath hukum-hukum syara’/agama.
a. Firman Allah SWT

Artinya: maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai pikiran (Al-hasyr: 2)
b. Haditas yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan tirmizi. Sebagai berikut: sabda Nabi saw ketika beliau mengutus Mu’adz ke yaman, nabi bertanya kepadanya, “ dengan apa kamu menetapkan suatu perkara yang datang kepadamu/”, kata Mu’adz “ saya memberi keputusan dengan kitab Allah”. Nabi bersabda “ kalau kamu tidak mendapatkan pada kitab Allah?” Mu’adz menjawab “ dengan sunnah Rasul”, Nabi bertanya lagi “ kalau pada kitab dan sunnah Rasul tidak kamu dapati?” Mu’adz menjawab “saya berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan kembali” kemudian Rasul menepuk dadanya sambil bersabda: “Alhamdulilah Allah telah memberi taufik kepada pesuruh Rasulullah sesuai dengan keridhaan Rasulullah” (Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
2. Sebagiam ulama Syi’ah dan segolongan dari mu’tazilah seperti An-Nazzam juga ulama dzaririyah tidak mengakui qiyas sebagai hujjah.
Alasan mereka ialah semua peristiwa sudah ada ketentuannya dalam Al-qur’an dan sunnah baik yang ditunjukkan nash dengan kata-katanya atau tidak seperti isyarat nash (hukum yang tersirat) atau yang menunjukkan nash. Karena itu kita tidak memerlukan qiyas sebagai hujjah.
3. Al-Quffalusysyasyi, dari segolongan syafi’iyah dan Abu Halsan Al Bashri dari golongan Mu’tazilah. Keduanya berpendapat bahwa penetapan hukum melalui qiyas wajib kkita lakukan baik secara agama maupun syari’at
Alasan mazhab ini sama dengan alasan mazhab yang pertama tadi, yakni berdasarkan pada dalil-dalil dan dialog Mu’adz dengan Rasul sewaktu akan dikirim oleh Rasul untuk menjadi qadhi di yaman.

3 komentar: