Jumat, 02 Desember 2011

SYARAT-SYARAT PERAWI HADIS DAN PROSES TRANSFORMASINYA

A. Pengertian Rawi
Rawi menurut bahasa berasal dari kata riwayah yang merupakan bentuk mashdar dari kata kerja rawa-yarwi, yang berarti “memindahkan atau meriwayatkan”. Jadi rawi adalah orang yang meriwayatkan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengarnya dan diterimanya dari seseorang.
Secara definisi, kata riwayah adalah kegiatan penerimaan atau penyampaian hadits, serta penyandaran hadits itu kepada rangakaian periwayatnya dalam bentuk-bentuk tertentu. Orang yang telah menerima hadits dari seorang periwayat (rawi), tetapi dia tidak menyampaikan hadits itu kepada orang lain, maka ia tidak dapat disebut sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadits. Demikian pula halnya dengan orang yang menyampaikan hadits yang diterimanya kepada orang lain, tetapi ketika ia menyampaikan hadits itu, ia tidak menyebutkan rangkaian para perawinya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadits.
Jadi, ada 3 unsur yang harus dipenuhi dalam periwayatan hadits. Yakni (1) kegiatan menerima hadits dari periwayat hadits; (2) kegiatan menyampaikan hadits itu kepada orang lain; (3) ketika hadits itu disampaikan, susunan rangkaian periwayatnya disebutkan.
Orang yang melakukan periwayatan hadits dinamai al-rawiy (periwayat), apa yang diriwayatkan dinamai al-marwiy, susunan rangkaian para periwayatnya dinamai sanad atau biasa juga disebut isnad dan kalimat yang disebutkan sesudah sanad dinamai matan. Kegiatan yang berkenaan dengan seluk beluk penerimaan dan penyampaian hadits disebut dengan tahammul wa ada’ al-hadits. Dengan demikian, sesorang barulah dapat dinyatakan sebagai periwayat hadits, apabila orang itu telah melakukan tahammul wal ada’ al-hadits dan hadits yang disampaikannya lengkap berisi sanad dan matan.
B. Syarat – syarat seorang perawi
Salah satu factor yang dapat mempengaruhi dapat atau tidak diterimanya suatu hadist ialah kualitas rawi. Tinggi rendahnya sifat adil dan dhabith para perawi menyebabkan kuat lemahnya martabat suatu hadits. Perbedaan cara para perawi menerima hadits dari guru mereka masing- masing mengakibatkan munculnya perbedaan lafaz-lafaz yabg dipakai dalam periwayatan hadits. Karena perbedaan lafaz yang dipakai dalam penyampaian hadits menyebabkan perbedaab nilai (kualitas) suatu hadits.
Sehubungan dengan itu, penelitian dibidang rawi sangat penting dalam upaya menentukan kualitas suatu hadits. Suatu berita dianggap kuat keasliannya kalau pembawa berita (rawi) memiliki persyratan kejujuran dan kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada beberapa persyaratan tertentu bagi seorang perawi dalam upaya meriwayatkan hadits, semua ulama hadits, Ushul, Fiqh mmensyaratka untuk orang yang dapat kita berhujjah dengan riwayatnya, baik dia laki-laki ataupun perempuan, syarat-syaratnya tersebut, yaitu :
1. Baligh, artinya sudah cukup umur ketika meriwayatkan hadits, meskipun ia masih kecil waktu menerima hadits itu. Karenanya tidak diterima riwayat anak-anak yang belum sampai umur, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim dari Umar dan Ali yaitu: “ diangkat kalam dari tiga orang: dari orang yang gila, yang digagahi akalnya hingga dia sembuh, dari orang tidur sehimgga dia bangun, dari anak sehingga dia dewasa”.
Sampai umur adalah dasar untuk menetapkan seseorang itu mempunyai paham dan pengertian. Dikehendaki dengan sampai umur, ialah sampai umur dengan berakal. Para mutaakhirien mensyarathkan baligh (sampai umur) dan umur. Para mutaqaddimien mensyarahkan akal saja. Para ulama tidak menerima riwayat anak kecil adalah karena anak kecil belum menyadari akibat berdusta dan syara’ tidak membenarkan anaka kecil menjadi wali terhadap dirinya dalam urusan keduniaan, maka dalam masalah urusan eakhiratan tentulah lebih utama.
1. Muslim, yaitu beragama Islam waktu menyampaikan hadits. Karenanya tidak dapat diterima riwayat oranbg kafir, walaupun dia bukan orang yang berdusta. Allah menyuruh kita berhati-hati menerima riwayat orang asik sebagai yang diterangkan dalam surat Al-Hujurat ayat 6.
2. Adil, dalam kamus bahasa indonesia kata adil diartikan sebagai “ tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang_wenang, dalam bahasa Arab adil berasal dari kata al-adl masdar dari kata kerja ‘adala yaitu orang muslim baligh dan berakal yang tidak mengerjakan dosa besar dan kecil.
3. Dhabith, artinya tepat menangkap apa yang didengarnya, dan dihapalnya dengan baik. Sehingga ketika dibutuhkan, ia dapat mengeluarkan atau menyebutkan kembali.
Dhabith pada lughat, ialah:



“ orang yang mengetahui dengan baik apa yang diriwayatkan, selalu berhati-hati, di lafadh riwayatnya, jika ia diriwayatkan ari hafalannya dan ia jaga benar-benar kitabnya, jika ia riwayatkan dari kitabnya, lagi mengetahui mana yang bisa memelaingkan makna dari maksud, jika ia meriwayatkan dengan ma’na.
Dhabit pada istilah, ialah penuh perhatian perawi kepada yang didengar diketika dia menerimanya serta memahami apa yang didengar itu hingga ia menyampaikannya kepada orang lain. Dhabith itu ada dua, 1) dhabith Shadar, yakni menghafal dengan baik, 2) dhabth kitab, yakni memelihara kitabnya dengan dari kemasukan sisipan ataupun sebagainya.
Jalan mengetahui kedhabitan seseorang ialah mengecek riwayatnya dengan riwayat orang lain. Jika bersesuaian dengan riwayat orang lain maka diterimalah riwayatnya. Dalam pada itu perbedaan yang sesekali terjadinya, tidaklah menghalangi kita menerima riwayatnya, jika banyak terjadi perbedaan dengan riwayat orang lain, tentulah riwayatnya tidak diterima.
4. Tidak syadz, artinya hadits yang diriwayatkan tidak berlawanan dengan hadits yang lebih kuat atau dengan Al-qur’an.

Ulama hadits dari kalangan mutaqadimin (ulama hadits sampai abad ke-3 H) mengemukakan persyaratan yang tertuju kepada kualitas dan kapasitas perawi sebagai berikut :
1. Tidak boleh diterima suatu riwayat hadits, terkecuali yang berasal dari orang-orang yang tsiqah.
2. Orang yang akan meriwayatkan hadits itu sangat memperhatikan ibadah shalatnya, perilaku dan keadaan dirinya. Apabla shalat, prilaku dan keadaan orang itu tidak baik, riwayat haditsnya tidak diterima.
3. Tidak boleh diterima riwayat hadits dari orang yang suka berdusta, mengikuti hawa nafsunya dan tidak mengerti hadits yang diriwayatkannya.
4. Tidak boleh diterima riwayat hadits dari orang yang ditolak kesaksiannya.
Sedangkan kualitas rawi terbagi ke dalalm Sembilan tingkatan yaitu:
1. Perawi yang mencapai derajat yang paling tinggi baik mengenai keadilan maupun mengenai ke-dhabith-nya.
2. Perawi yang mencapai derajat keadilan yang paling tinggi dan derajat ke-dhabith-an yang menengah
3. Perawi yang mencapai derajat keadilan yang paling tinggi dan derajajt ke-dhabith-an yang paling rendah
4. Perawi yang derajat keadilan yang menengah dan derajat ke-dhabithan ynag paling tinggi
5. Perawi yang mencapai derajat menengah dalam keduanya.
6. Perawi ynag mencapai derajat keadilan yang menengah dan derajat ke-dhabith-an yang paling rendah
7. Perawi yang mencapai derajat keadilan yang paling renda dan derajat ke0dhabith-an yang paling tinggi
8. Perawi yang mencapai derajat keadilan yang paling rendah dan derajajt ke-dhabith-an yan menengah
9. Perawi yang mencapai derajat keadilan yang paling rendah dalam hal keduanya.

Klaifikasi tersebut menunjukkan bahwa kualitas perawi merupakan factor yang sangat berpengaruh dalam menetapkan kualitas suatu hadits.

C. Penerimaan dan Penyampaian Hadits (Al-Tahammul wa
al-Ada’)
Para ulama ahli hadits mengistilahkan “menerima dan mendengarkan suatu periwayattan hadits dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadits” dengan istilah al-tahammul. Sedang “menyampaikan atau meriwayatkan hadits kepada orang lain” mereka istilahkan dengan al-ada’.
1. Penerimaan hadits
Periwayatan anak-anak, orang kafir dan orang fasiq
Para muhaditsin memeprselisihkan tentang sah atau tidaknya anak yang belum dewasa, orang yang masih dalam keadaan kekafiran dan rawy yang masih dalam keadan asiq ketikan menerima hadits.
Jumhur muhaditsin berpendapat bahwa seorang yang enerima hadits sewaktu masih kanak-kanak atau masih dalam keadaan kafir atau dalam keadaan fasiq dapat diterima periwayatannya, bila disampaikan setelah masing-masing dewasa, memeluk Islam, dan bertaubat.
Alasan jumhur tentang anak yang belum dewasa, dibenarkan menerima riwayat, ialah ijma’, yakni seluruh umat Islam tidak ada yang membantah dan tidak ada yang membeda-bedakan riwayat-riwayat para sahabat yang diterima sebelum dan sesudah dewasa.banyahk para sahabat yang menerima hadits sewaktu beliau masih kecil dan belum dewasa, seperti Al-Hasan, Al-Husein, Ibnu ‘Abbas, Nu’man bin Basyir dan lain sebaginya.
Tetapi mereka memperselishkan batas minimal umur anak sebelum dewasa, yang dapt dibenarkan dalam penerimaan riwayat. Menurut pendapat jumhur, batas umur minimal ialah 5 tahun. Sebab dari umur inilah anak mulai menginjak tamyiz, pada usia ini juga anak sudah mampu menghafal apa yang didengar dan mengingat-ingat apa yang dihafal.pendapat ini didasarkan pada riwayat bukhari dari sahabat Mahmud bin Al-rubai:



“ saya ingat Nabi SAW meludahkan air yang diambilnya dari timba ke mukaku, sedang pada saat itu saya berusia lima tahun”.
Al-Hafizh Musa ibn Harun al-Hammal berpendapat bahwa kegiatan mendengar yang dilakukan oleh anak kecil dinilai sah bila ia sudah sanggup membedakan antara sapi dengan keledai. Keabsahan anak ecil dalam mendengarkan hadits didasarkan pada adanya tamyiz, apabila seorang anak telah memahami pembicaraan dan dapat memberikan jawaban, maka ia sudah mumayyiz. Namun bila ia tidak memahami pembicaraan dan tidak mampu memberikan jawaban, maka kegiatan mendengar hadits tidak sah, sekalipun usianya di atas lima tahun.
Abu Abdullah Al-Zuba’I mengatakan, bahwa sebaiknya anak diperbolehkan menulis hadits pada saat usia mereka telah mencapai 10 tahun. Sebab pada saat itu akal mereka sudah dianggap sempurna, dalam arti bahwa mereka telah mempunyai kemampuan untuk menghafal dan mengingat hafalannya, dan mulai menginjak dewasa .
Yahya bin Ma’in menetapkan usia 15 tahun, berdasarkan hadits Ibn Umar ujrnya:



“saya dihadapkan kepada Rasulullah SAW pada waktu perang Uhud, di saat itu say berumur 14 tahun, beliau tidak memperkenankan aku. Kemudian akau dihadapkan kepada Nabi SAW pada waktu perang Khandaq. Di saat itu saya berumur 15 tahun, dan beliau memperkenankan aku.(riwayat jama’ah Ahli Hadits).
Dalil yang dikemukakan oleh jumhur dalam menerima riwayat orang yang masih dalam keadaan kafir, ialah hadits jubair bin Muth’im:


“bahwa ia mendengar Nabi Muhammad membaca surat At-Thur pada sembahyang magrib”
Jubair mendengar sabda Rasul SAW tersebut, ketika ia tiba di madinah untuk penyelesaian urusan tawanan perang Badar, dalam keadaan masih kafir, yang akhirnya ia memeluk Islam.
Imam Ibnu Hajar menerima riwayat orang fasiq dengan dalil qiyas “babul-aula”. Artinya, kalau penerimaan riwayat orang kafir yang kemudian disampaikannya setelah memeluk agama Islam dapat diterima, apalagi penerimaan orang fasiq yang disampaikan setelah taubat dan diakui sebagai orang yang ‘adil, tentu lebih dapat diterima. Penerimaan riwayat orang gila yang diriwayatkan setelah sehat, tidak dapat di terima, lantarandi waktu ia gila, hilanglah kesadadrnnya, hingga tidak lagi dikatakan sebagai orang yang dhabith.
2. Metode-metode dalam Menerima Riwayat
Para ulama ahli hadits menggolongkan metode menerima (mentahammulkan) suatu riwayat hadits menjadi delapan, yakni sebagai berikut:
a. Al-Sima’ (mendengar)
Yakni suatu cara penerimaan hadits dengan cara mendengarkan sendiri dari perkataan gurunya dengan cara didektekan maupun bukan baik dari hafalannya maupun tulisannya.menurut jumhur ulama hadits cara yang demikian ini merupakan cara penerimaan hadits yang paling tinggi tingkatannya. Sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwa al-sama’ yang dibarengi dengan al-kitanah memepunyai nilai lebih tinggi dan paling kuat, karena terjamin kebenarannya dan terhindar dari kesalahan dan kelalaian disbanding dengan cara-cara yang lainnya, disamping itu para sahabat juga menerima hadits dari nabi SAW dengan cara seperti ini.
Mengapa cara al-sama’ diberi status yang paling tinggi dalam periwayatan hadits oleh mayoritas ulama hadits? Dalam hal ini, sedikitnya ada dua alasan pokok, yaitu:
1. Masyarakat pada masa itu masih menempatkan cara hafalan sebagai cara ynag terbaik dalam menimba ilmu pengetahuan. Kemampuan seseorang di bidang hafalan menjadi orang itu memiliki kedudukan yang tinggi dalam masnyarakat. Metode hafalan yang bersifat spontan dihargai lebih tinggi dari pada hafalan melalui catatan. Dalam pada itu metode herbal lebih tinggi dari pada nalar.
2. Ada hadits Nabi yng menyatakan:


“kalian mendengar (hadits dari saya), kemudian dari kalian hadits itu didengar oleh orang lain, dari orang lain tersebut hadits yang berasal dari kalian itu didengar oleh orang lain lagi (hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn Abbas dan diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatimal-Raziy dari Sabit bin ‘Abbas).
Hadits tersebut memeberikan isyarat bahwa periwayatan hadits yang secara diakui keabsahannya oleh Nabi adalah cara al-sama’. Sabda Nabi tersebut memang relevan dengan kondisi umat Islam pada zaman itu, yakni umat yang mengandalkan hafalan dalam menuntut ilmu.
Dalam hal al-sama’ baik kita melihat guru yang menyebutkan lafadh hadits ataupun dia duduk di belakang tabir, asal saja kita kenal suaranya, atau diterangkan oleh kepercayaan bahwa yang mendektekan itu benar guru yang di maksud.
Oleh karena mengingat bahwa konon para sahabat mendengar hadits dari ‘Aisyah r.a dan istri Rasulullah SAW dari belakang tabir, dan kemudian meriwayatkannya berpedoman kepada suara yang mereka dengar.
Abdu’l Ghany memperkuat alasan jumhur dengan mengemukakan Hadits Rasulullah SAW

“Bilal beradzan di malam hari; karenya kamu hendaklah makan dan minum sampai Ibnu Ummi-Maktum membaca adzan”.(Bukhary-Muslim)
Jelaslah dari hadits ini, bahwa Rasul memerintahkan supaya berpedoman kepada suara orang yang tidak Nampak dari penglihatan.
Hanya Syu’bah bin Al-hajjaj yang tidak menerima riwayat orang ynag hanya mendengar dari suara, lantaran barang kali suara itu adalah suara setan. Syu’bah bin Al-Hajjaj berkata:



“apabila seorang muhaddits menerangkan sesuatu Hadits kepada engkau sedangengkau tidak melihat mukanya, maka janganlah engkau meriwayatkan hadits itu, arena boleh jadi dia adalah setan yang merupakan dari dalam rupaahli hadits. Dai berkata “ diceritakan kepada kami dan dikhabarkan kepada kami”
Pendapat ini dibantah oleh pendapat jumhur ulama diatas.
Lafadh-lafadh yang dipergunakan oleh rawy dalam meriwayatkan hadist dengan jalan al-sama’, ialah:
(seseorang telah mengabarkan kepadaku/kami)
(seseorang telah bercerita kepadaku/kami)
(saya telah mendengar, kami elah mendengar).
(seseorang telah memberitakan kepada kami)
(seseorang telah berkata kepada kami)
(seseorang telah menuturkan kepada kami)
b. Qira’ah ‘ala-Syaikhi atau ‘Aradh Al-Qira’ah
Yaitu suatu cara penerimaan hadis dengan cara seseorang membacakan gadis dihadapan gurunya, baik dia sendiri yang membacakan maupun orang lain, sedang sang guru mendengarkan atau menyimaknya, baik sang guru hafal maupun tidak tetapi dia memegang kitabnya atau mengetahui tulisannya.
Riwayat melalui jalan ini dibolehkan (dibenarkan) dengan syarat guru itu seorang yang benar menghafadh apa yang di baca di hadapannya atau memegang kitab yang menjadi asal bagi kitab yang di baca oleh seseorang muridnya itu, atau kitab tersebut di pegang oleh seseorang lain yang di beri kepercayaan. Misalnya, beberapa orang yang asing-masing memiliki satu naskah yang telah diteliti yang semuanya mendengar dari orang yang membaca dihadapan guru. Imam Ahmad mensyaratkan pembaca harus mengerti dan memahami bacaan itu. Imam al-Haramain mensyaratkan seorang guru harus meluruskan bila pembaca mengalami kekeliruan atau kesalahan, jika tidak, maka tahammulnya tidak sah.
Mayoritas ulama memperbolehkan metode ini, namun sebagian lainnya tidak. Sebagian ulama menilai membaca dan mendengar dihadapan guru berada pada tingkat yang sama. Ada pula yang menilai membaca lebih tinggi dari mendengar. Alasan mereka adalah bahwakadang-kadang melakukan kesalahan dalam membacanya sendiri, dan tidak diliruskan. Mungkin karena pendengar kurang mengerti atau karena kesalahan itu bertepatan dengan masalah yang diperselisihkan diakalangan ulama. Namun mayoritas ulama mndahulukan metode sima’ dari pada qira’ah. Seperti Al-Lais bin Sa’ad,Syu’ban, Ibnu Juraih, Sufyan Al-Tsauri, Abi Hanifah, menganggap bahwa al-qira’ah lebih baik disbanding al-sama’ bila bacaan guru itu salah, murid tidak leluasa menolak kesalahan, tetapi dalam al-qira’ah, bila bacaan murid salah guru akan segera membenarkannya.
Apabila dilihat dari proses pemeriksaannya terhadap riwayat hadits yang diriwayatkan, maka cara al-qira’ah lebih berpeluang dapat terhindar dari kesalahan dibandingkan dengan cara al-sama’. Karena dalam cara al-qira’ah, pemeriksaan riwayat hadits dilakukan oleh guru hadits selaku penyampai riwayat dan murid selaku penerima riwayat. Adapun untuk periwayatan hadits dengan al-sama’, guru hadis menyampaikan riwayat hadis, sedang murid mendengarkan. Guru tidak memriksa lebih lanjut hasil tangkapan murid. Jadi, pemeriksa terakhirdari guru terhadap hafalan atau catatan murid tidak ada.
Lafadh-lafadh yang digunakan untuk menyampiakan hadits berdasarkan qira’ah ini, ialah:
(aku telah membaca dihadapannya)
(dibacakan oleh seseorang di hadapannya (guru) sedang aku mendengarkannya)
(telah mengabarkan/menceritakan padaku secara pembacaan dihadapannya)

c. Al-Ijazah
Yakni pemberian izin dari seseorang kepada orang lain, untuk meriwayatkan hadits dari padanya, atau kitab-kitabnya. Pemberian izin ini dinyatakan dalan bentuk lisan dan tertulis.
Para ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan ijazah ini sebagai cara untuk meriwayatkan hadits. Ibnu Hazm mengatakan bahwa cara meriwayatkan hadits dengan menggunakan ijazah ini dianggap bid’ah dan tidak perbolehkan dan bahkan ada sebagian ulama yang menambah bahwa ijazah ini benar-benar diingkari. Sedangkan ulama yang memperbolehkan cara ijazah ini menetapkan syarat hendaknya sang guru benar-benar mengerti tentang aa yang diijazahkakan dan naskah muridnya menyamai dengan yang lain, sehingga seolah-olah naskah tersebut adalah aslinya serta hendakna guru yang memberi ijazah itu benar-benar ahli ilmu, cerdas dan mengetahui dengan baik bagaimana mendapatkannya serta berkenaan dengan hadits-hadits tertentu yang tidak mengandung problemdalam sanadnya.
Imam Malik memakruhkan ijazah bagi yang tidak memiliki ketekunan dalam bidang itu. Tabi’in dan generasi sesudahnya tidak memberikan ijazah kecuali kepada ahli ilmu yang berstatus tsiqah dan memang ahli dalam bidang itu, dan pada mereka yang mengetahui ketinggian status menerimanya. Namun ulama muta’akhirin menempuh cara yang longgar, bahkan gegabah dalam masalah ijazah, sehingga membuat para siswa justru tidak terlalau bersemangat untuk mendengar secara utuh kitab-kitab dari pada haizh dan penulisnya.
Menurut Drs Fathur Rahman dalam bukunya Ikhtisar Musthalahul Hadits Ijazah itu mempunyai 3 type, yakni:
1. Ijazah fi mu’ayyanin (izin untuk meriwayatkan sesuatuyang tertentu kepada orang yang tertentu), misalnya:

“aku mengijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan kitab fulan dari saya” ijazah semacam ini paling tinggi nilainya.
2. Ijazah fighairi ma’ayyanin li mu’ayyanin (ijin untuk meriwayatkan sesuatu yang tidak tertentu kepada orang yang tidak tertentu), misalnya:

“kuijazahkan kepada mu seluruh yang saya dengar atau yang saya riwayatkan”
3. Ijazah ghairi mu’ayyanin bighairi mu’ayyanin (izin untuk meriwayatkan sesuatu yang tidak tertentu kepada orang yang tidak tertentu), misalnya:

“kuijazahkan kepada kamu seluruh kaum muslimin apa-apa yang saya dengar semuanya”
Sebagian ulama, termasul Al-Khatib dan Abut-Thayyib membolehkan ijazah type ini.
Prof. Dr.Hasbi Ash Shiddiqy menambahkan macam-macam ijazah, yakni :
4. Ijazah Mu’aiyan bi Manjul, atau ijazah Manjul Mu’aiyan, yakni mengijazahkan kepada orang yang tertentu kitab-kitab yang ditentukan, missal:

“aku ijazahkan kepada engkau sebagian hadits-hadits yang aku riwayatkan”
Adapun ijazah ini ialah mengijazahkan kepada orang yang tidak tertentu, kitab yang tertentu, seperti ia katakkan” aku telah ijazahkan kepada Muhamma, shahih Muslim”, dia tidak menerangkan Muhammad mana yang dikehendakinya. Maka ijazah ynag semacam ini, bathal, tidak dapat diterima.
5. Izajah kepada orang yang belum ada, seperti ia katakana:

“aku ijazahkan kepada anak yang akan dilahirkan bagi sifulan”
Para ulama berselisih tentang ijazah semacam ini.
Al-Khatibmembolehkan, beliau mengatakan, bahwa As-hab Malik dan Abu Hanifah membolehkan kita memberi waqaf kepada orang yang belum ada. Al-Qadli Abuth Thaiyib dan Ibnush Shabbagh tidak membolehkan. An Nawawy dan kebanyakan muhaditsin membolehkan ijazah bagi orang yang belum ada,jka ijazah itu telah mnegikuti orang yang telah ada, seperti dikatakan: “Aku ijazahkan kepada engkaku dan kepada anak engkau yang akan dilahirkan”
6. Mengijazahkan apa yang dia sendiri tidak menerimanya dari seorang pun, baik secara sama’, ataupun secara ijazah, seperti ia katakan; “ sayaijazahkan kepada si fulan Shahih Bukhari”. Padahal ia tidak pernah mempelajari shahih Bukhari. Macam ini tidak dibenarkan oleh muhaqqiqien. Hal ini sama dengan kita memberi izin kepada orang untuk menjual apa yang tidak kita miliki.
7. Ijazatul Mujaaz, yakni mengijazahkan apa yang kita terima secaraijazah, seperti kita berkata “ aku ijazahkan kepada engkau segala apa yang telah diijazahkan kepadakumeriwayatkannya”.
Para ulama berselisih paham tentang macam ini.
Al Hafidh Abul Bakarat ‘Abdul Wahab Ibnul Mubarak Al Amidi tidak membenarkan. Jumhur memperbolehkan hal yang tersebut.
Lafadh yang dipakai dalam ijazah, ialah: “aku ijazahkan dia, atau aku ijazahkan kepadanya”
d. Al-Munawalah
Yakni seorang guru memberikan sebuah naskah asli kepada muridnya atau salinan yang sudah dikoreksi untuk diriwayatkan. Munawalah dalam istilah, ialah:


“seorang guru memberi kepada seorang murid, kita asli yang didengar dari gurunya, atau suatu tulisan yang sudah dicontohkan seraya ia berkata: “inilah hadits-haditsyang aku telah dengar dari sifulan, maka riwaytkanlah dia dari pada ku dan aku telah ijazahkan kepada engkau meriwayatkannya” .
Munawalah mempunyai 2 type, yakni:
1. Al-munawalah yang dibarengi dengan ijazah misalnya eorang guru menyerahkan kitab-kitab asli atau salinannya, lalu mengatakan: “riwayatkanlah dari saya ini. Atau naskah yang dibacakan murid dihadapan sang guru,lalu dikatakan: “itu adalah periwayatan saya karenanya riwayatkanlah”.
Periwayatan berdasarkan ini diperbolehkan dan bahkan ada yang berpendapat kebolehannya adalah ijma’, statusnya paling tinggi,karenanya tidak diragukakn untuk mengamalkan. Hadits yang berdasar atas munawalah bersama ijazah biasanya menggunakan redaksi: (seseorang telah memberitahukan kepadaku/kami). Lafadh yang digunakan untuk memberikan munawalah berbareng dengan ijazah:

“ini adalah hasil pendengaranku atau periwayatanku dari seseorang, riwayatkanlah”.
2. Tidak dibarengi oleh ijazah. Yakni ketika naskah asli atau turunannya diberikan kepada muridnya dengan dikatakan bahwa itu adalah apa yang didengar dari siulan, tanpa diikuti dengan suatu perintah untuk meriwayatkannya.
Menurut Ibnu Shalah dan An-Nawawy, meriwayatkan dengan cara ini tidak dianggap sah oleh para ahli ushul dan ahli fiqh, menurutnya munawalah lebih rendah derajatnya dari pada sama’ dan qira’at. Munawalah yang tidak dibarengi dengan ijazah biasanya menggunakan redaksi: (seseorang telah memberikan kepadaku/kami). Lafadh yang digunakan untuk memberikkan munawalah yang tidak dibarengi dengan ijazah, ialah:

“ini adalah hasil pemdengaranku atau berasal dari periwayatanku”.
Diucapan bersama-sama dengan memberikan naskah atau salinan kepada muridnya.
e. Al-Mukatabah
Yakni seorang guru yang menulis dengan tangannya sendiri atau meyuruh orang lain menulis beberapa hadits yang ada dihadapannya atau di tempat lian dengan jalan dikirimi surat melalui orang yang dipercaya untuk menyampaikannya.
mukatabah terbagi atas 2 bagian:
1. Al-mukatabah yang dibarengi dengan ijazah. Yaitu sewaktu sang guru menuliskan beberapa hadits untuk diberikan kepada muridnya disertai dengan kata-kata “ ini adalah hasil periwayatankku, maka riwayatikanlah”. Conto dari mukatabah yang dibarengi dengan ijazah, seperti:
“kuizinkan apa-apa yang telah kutulis kepadamu”.
Hukum mukatabah bersana ijazah ini sah, dan mempunyai martabat yang kuat seperti munawalah yang bersama dengan ijazah.
2. Almukatabah yang tidak dibarengi dengan ijazah, yakni guru menuliskan hadits untuk diberikan kepada muridnya dengan tanpa disertai perintah untuk meriwayatkannya atau mengijazahkan.
Aal-mukaktabah bentuk ini diperselisihkan oleh para ulama. Tidak sedikit ulama syafi’iyah an ulama usul mnganggap sah periwayatan dengan cara ini. Karena Nabi sendiri pernah mengirim surat kepada egawainya, menerangkan hukum-hukum yang diperlakukan. Sedangkan Al-Mawardi menganggap tidak sah.
Lafadh-lafadh yang digunakan untuk meriwayatkan hadits berdasar mukatabah, ialah:
(seseoang telah bercerita padaku dengan surat menyurat)
(seseorang telah mengabarkan kepadaku dengan melalui
Surat)
(seseorang telah menulis padaku).
f. Al-Wijadah
Yakni memperoleh hadits orang lain yang tidak diriwayatkannya, baik dengan lafadh sama’, qira’ah maupun selainnya. Menurut istilah al-wijadah:



“ seseorang perawi memperoleh beberapa hadits yang telah ditulis oleh perawinya. Tetapi, ia tidak meriwayatkan hadits itu dari pada si penulisnya, baik dengan jalan sama’, ataupun ijazah, baik yang mendapat itu semasa dengan penulisnya atau tidak, baik ada dijumpai atau tidak, dan baik ada diriwayatkan hadits-haditsyang lain dari padanya, atau tidak.”
Para ulama memperselisihkan faham tentang mengamalkan hadits yang diriwayatkan dengan wijadah ini. Para muhaditsien besar dan ulama-ulama Malikiyah tidak memperkenankannya. Asy Syafi’I memperbolrhkan. Sedang sebagian uhaqqiqin mewjibkan mengamalkannya bila berkeyakinan sungguh-sungguh atas kebenarannya. Ibnu katsier burhujjah untuk beramal dengan wijadah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Al Hakim,dll, bahwa Nabi bersabda:


“suatu kaum akan datang sesudahmu, mereka mendapatkan lembaran-lembaran kitab, maka mereka mengimaninya da mengamalkan isinya, mereka lebih besar pahalanya dari pada kamu”.(H.R Al Hasan ibn ‘Arafah)
Dalam shahih Muslim terdapat tiga hadits yang diriwayatka dengan jalan wijadah.
Pertama, hadits ‘Aisyah r.a
“Rasulullah mengawini aku diwaktu aku berumur enam tahun.
Kedua, hadits ‘Aisyah r.a
“Rasulullah berkata kepadaku:’ sesungguhnya akau mengetahui apabila engkau dalam bersenang hati terhadap diriku”.
Ketiga, hadits ‘Asyah pula

“sesengguhnya Rasulullah benar-benar ingin tahu dalalm masa sakitnya, karena beliau harus kembali seraya berkata: “dimana aku hari ini, dan dimana aku esok hari”
Lafadh-lafadh yang digunakan dalam menyampaikan hadits yang berdasar pada wijadah,ialah :
(saya telah membaca khoth (tulisan) si fulan)
(kudapati khath seseorang, bercerita padaku si-Fulan…)
Setelah itu barulah ia menyebut sanad, jika ia telah yakin tulisan gurunya.
Jika masih meragukannya, hendaklah ia katakan:
“saya sangka bahwasannya kitab itu ditulis dengan khath si fulan”. Atau
(telah sampai kepadaku dari si fulan).
Jika kita dapati sesuatu hadits dalam karangan seseorang perawi,akan tetapi kitab tersebut bukan ditulis oleh perawi sendiri, maka ketika kita riwayatkan haditsnya kita katakana : (telah berkata si fulan). Kalau kita ragu, hendaklah kita katakan perkataan yang memberi peringatan tentang keraguan itu, seprti kita katakana:
“say abaca di kitab yang menurut khabar si fulan bahwasannya kitab itu susunan si anu”.
g. Al-Washiyah
Yakni seorang guru berwasiat sebelum berpergian jauh atau sebelum meninggal, agar kitab riwayatnya diberikan kepada seseorang untuk meriwayatkan darinya. Ibnu Sirin membolehkan mengamalkan hadits yang diriwayatkan atas jalan wasiat ini. Tetapi ulama jumhur tidak membolehkannya, bila yang menerima wasiat tidak mempunyai ijazah dari pewashiatnya, dan menganggapnya lemah.
Menurut uruf ahli hadits wahiyah ialah:

“seorang syaikh diketika mau bersafar, atau diketika ia hampir wafat berwasiat kepada seseorang tentang sesuatu kitab yang diriwayaytkan oleh Syaikh ini”.
Lafadh yang di pakai untuk menyampaikan hadits berdasar whasiyat:

“seseorang telah berwasiat padaku dengan sebuah kitab yang ia berkata dalam kitab itu: “telah bercerita padamu si-fulan….
h. I’lam
Yakni seorang guru meberitahukan kepada muridnya bahwa hadits yang diriwayatkannya adalah riwayatnya sendiri yang diterima dari guru seeorang, dengan tidak mengatakan menyuruh agar si murid meriwayatkannya.
Hadits yang berdasarkan I’lam ini, tidak boleh, karena adanya kemungkinan bahwa sang guru telah mengetahui bahwa dalam hadits tersebut terdapat kecacatan. sedangkan kebanyakakn ulama ahli hadits memperbolehkannya.
Lafadh yang digunakan untuk menyampaikan hadits yang diterima berdasar I’lam ini seperti:
“seseorang telah memberitahukan kepadaku, ujrnya, telah berkata padaku…”
Metode ini adalah metode tahammul yang paling lemah.
3. Penyampaian hadits (al-ada’ hadits)
Karena perbedaan cara-cara rawy menerima hadits dari guru yang memberikan, maka berbeda pulalah laadh-lafadh yang dipakai untuk menympaikan hadits. Perbedaan lafadh ini mengakibatkan perbadaan nilai suatu hadits.
Lafadh-lafadh untuk menyampaikan hadits itu ada dua kelompok, yakni:
Pertama, lafadh meriwayatkan hadits bagi para rawy yang mendengar langsung dari gurunya. Lafadhnya:
Saya telah mendengar…………, kami telah mendengar………
Lafadh ini menjadikan nilai hadits yang diriwayatkannya tinggi martabatnya, lantaran rawy-rawynya pada mendengar sendiri, bak berhadapan muka enga guru yang memberikannya atau dibelakang tabir. Kemudian
Seseorang telah bercerita kepadaku……seseorang telah bercerita pada kami…….
Lafadh-lafadh tahdits ini, oleh jumhur ulama kadang-kadang dirumuskan dengan:

Dibawah tahdits:
Seseorang telah mengabarkan kepadaku/kepada kami……………..
Lafadh-lafadh ikhbar ini oleh para muhadditsin dirumuskan dengan

Asy Syafi’I dan ulama timur, mebedakan lafadh haddatsana dengan akhbarana, ialah kalau lafadh haddasana itu untuk rawy yang mendengar langsung dari sang guru, sedang lafadh akhbarana untuk rawy yang membaca atau menghafal hadits di hadapan guru, kemudian sang guru meng-ia-kan.
Lalu
Seseorang memberitahukan kepadaku/kami…..
Kedua lafadh ini sdikit sekali pemekaiannya.
Terakir
Seseorang telah berkata kepadaku/kami…
Seseoang telah menuturkan kepadaku/kami..
Disamping lafadh diatas kadang kita jumpai rumus-rumus sebagai berikut


: menurut muhadditsin,juga imam Nawawy, bahwa rumus itu untuk satu sanad atau lebih.rumus ha adalah singkatan dari tahawwul (beralih). Golongan yang lain berpendapat, bahwa rumus itu adalah ringkasan dari lafadh shahha (shahih), dan ada pula yang berpendapat bahwa lafadh itu adalah ringkasan dari lafal Al-hadits yang berarti seterusnya, seperti lafal al-ayah jika menulis Al-qur’an yang tidak diselesaikan ayaytnya.
Kedua lafadh riwayat bagi rawy yang mungkin mendengar sendiri atau tidak mmendengar sendiri yaitu:
Diriwayatkkan oleh…., dihikayatkan….. dari………..bahwasannya…..
Hidits yang diriwayatkan dengan shighat tamridl ini tidak dapat untuk menetapkan bahwa Nabi benar-benar menyabdakan, kecuali dengan adanya qarinah yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar