Jumat, 25 November 2011

TUGAS POKOK GURU PEMBIMBING

A. Bentuk Tugas Guru Pembimbing Di Sekolah
Spektrum tugas guru pembimbing yaitu melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling sangat luas, namun bukan tanpa batas atau tidak jelas.
Menurut SKB Mendikbud dan kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No.25/1993 bahwa kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah diampu oleh pejabat fungsional yaitu “guru pembimbing”, namun panggilan “guru pembimbing” akan di ganti dengan “konselor” jika yang bersangkutan berlatar belakang S1 (sarjana) BK dan telah menempuh pendidikan profesi konselor (PPK), istilah “konselor” akan digunakan sebagai pengganti istilah “guru pembimbing” yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling (sekarang layanan konseling). Sebagai tenaga kependidikan istilah “konseling” telah dipopulerkan pada UU RI No. 20 tahun 2003 BAB 1 pasal 6.
“Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong pelajar, widyaiseara, turut, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.
Sebagai pejabat fungsional guru pembimbing/konselor dituntut melaksanakan berbagai tugas pokok fungsionalnya secara professional. Adapun tugas pokok guru pembimbing menurut SK Menpan No.84/1992 ada lima yaitu:
1. Menyusun program bimbingan
2. Melaksanakan program bimbingan
3. Evaluasi pelaksanaan program bimbingan
4. Analisis hasil pelaksanaan bimbingan
5. Tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.

Menyusun Program BK
Tugas pokok pertama guru pembimbing adalah membuat persiapan atau membuat rencana pelayanan, semacam persiapan tertulis tentang pelayanan yang akan dilaksanakan. Papabia guru bidang studi dituntut untuk membuat sap (satuan acara pembelajaran) atau rp(rencana pembelajaran) maka guru pembimbing juga dituntut untuk membuat tugas poko yang samayaitu rencana pelayanan atau yang dikenal satlan(satuan layanan).
Ada beberapa program yang perlu disusun oleh guru pembimbing yaitu:
1. Program tahunan yaitu: program bk meliputi kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas sekolah.
2. Program semesteran yauti program bk meliputi kegiatan selama satu semester yang merupakan gambaran program tahunan
3. Program bulanan yauti program bk meliputi kegiatan selama satu bulan yang merupakan gambaran program semesteran
4. Program mingguan yauti program bk meliputi kegiatan selama satu minggu yang merupakan gambaran program bulanan
5. Program harian yaitu program bk meliputi kegiatan selama satu hari yang merupakan gambaran program mingguandalam bentuk layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung(satkung) bk.

Melaksanakan Program BK
Pelaksanaan kegiatan layanan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah disiapkan pada bimbingan pribadi, social, belajar, kerier, kehidupan keragaman dan kehidupan berkeluarga. Dilaksanankan melaui Sembilan jenis layanan yaitu
1) Layanan orientasi
2) Layanan informasi
3) Layanan penenpatan/penyaluran
4) Layanan konten
5) Layanan bimbingan kelompok
6) Layanan lonseling kelompok
7) Layanan konseling perorangan
8) Layanan mediasi
9) Layanan konsultasi

Evaluasi Pelaksanaan BK
Evaluasi pelaksanaan bk merupakan kegiatan menilai keberhasilan layanan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar, bimbingan karier, bimbingan kehidupan beragama dan bimbingan kehidupan berkeluarga. Kegiatan mengevaluasi itu meliputi juga kegiatan menilai keberhasilan jenis-jenis layanan yang dilaksanakan. Evaluasi pelaksanaan bk dilakukan pada setiap selesai layanan diberikan baik pada jenis layanan maupun kegiatan pendukung.
Evaluasi/penilaian hasil pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui 3 tahap (prayitno, 2000)
1) Penilaian segera (laiseg), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung BK untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
2) Penilaian jangka pendek (laijapen) yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan)
3) Penilaian jangka panjang (laijapang)yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan atau kegiatan pendukung terhadap siswa.

Pelaksanaan Penilaian
Menurut prayitno (2000) penilaian dalam bimbingan dan konseling dapat dilakukan dalam format individual atau kelompok/klasikal dengan media lisan atau tulisan.

Menganalisis Hasil Evaluasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Hasil evaluasi (tahap tiga) perlu dianalisis untuk mengetahui seluk beluk kemajuan dan perkembangan yang diproleh siswa melalui program satuan layanan. Menurut prayitno (1997 : 176) analisis setidak-tidaknya.
a. Status perolehan siswa dan/atau perolehan guru pembimbing sebagai hasil kegiatan khususnya dibandingkan dengan tujuan yang ingin dicapai
b. Analisis diagnosis dari pronogsis terhadap kenyataan yang ada setelah dilakukan kegiatan layanan/pendukung.

Tindak Lanjut Pelaksanaan Program
Upaya tindak lanjut didasarkan pada hasil analisis. Menurut prayitno (1997 : 177) ada tiga kemungkinan kegiatan tindak lanjut yang dapat dilakukan guru pembimbing sebagai berikut :
a. Memberikan tindak lanjut “singkat dan segera” misalnya berupa pemberian penguatan (reinforcement) atau penugasan kecil (siswa diminta melakukan sesuatu yang berguna bagi dirinya)
b. Menempatkan atau mengikutsertakan siswa yang bersangkutan dalam jenis layanan tertentu (misalnya dalam layanan bimbingan kelompok atau konseling kelompok)
c. Membentuk program satuan layanan atau pendukung yang baru, sebagai kelanjutan atau pelengkap layanan/pendukng yang terdahulu.

B. Unsur Utama Tugas Pokok Guru Pembimbing.
Pada dasarnya unsur utama tugas pokok guru pembimbing mengacu pada BK pola 17 plus meliputi :
1. Bidang bimbingan ( bidang pribadi, bidang sosial, bidang belajar, bidang karier, bidang kehidupan beragama, bidang kehidupan berkeluarga)
2. Jenis pelayanan BK (layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan/penyalran, layanan konten, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling perorangan, layanan konseling kelompok, layanan mediasi, layanan konsultasi)
3. Jenis kegiatan pendukung (aplikasi instrumentasi, himpunan data, kunjungan rumah, konverensi kasus, alih tangan, tampilan keperpustakaan)
4. Tahap pelaksanaan(perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis, tindak lanjut)
5. Jumlah siswa asuh yang ditanggungjawabi guru pembimbing minimal berjumlah 150 orang siswa.
Setiap kegiatan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan guru pembimbing di sekolah harus mencangkup unsur-unsur tersebut di atas yaitu bidang bimbingan jenis layanan/kegiatan pendukung tahap yang ditunjukan untuk kepentingan semua siswa asuhnya.

Pelaksanaan Beban Tugas
Pada setiap tahun ajaran baru masing-masing guru pembimbing menerima tugas darI kepala sekolah dengan cara penunjukan melalui surat pembagian tugas.
1. Pembagian siswa asuh diantara guru pembimbing
Pada dasarnya, seluruh siswa yang ada di sekolah menjadi siswa asuh guru pembimbing. Namun perlu penetapan jumlah siswa asuh masing-masing guru pembimbing. Tentang pembagian jumlah siswa asuh masing-masing guru pembimbing telah diatur dalam SKB mendikbud kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 tahun 1992 poin 3, 4, 7, 9 bunyi pasl ini sebagai berikut :
Point (3) Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang gurupembimbing adalah 150 orang.
(4) Kelebihan peserta didikbagi guru pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
(7) Guru pembimbing yang menjadi kepala sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
(9) Guru sebagaimana tersebut ayat (7) yang menjadi wakil kepala sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.
2. Beban kerja
Beban kerja guru pembimbing dengan guru mata pelajaran pada dasarnya setara/sama yaitu minimal 24 jam satu minggu seperti yang tercantum dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 35 poin (2) disebutkan bahwa beban keja guru sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Apabila guru mata pelajaran atau guru praktek mengajar sebesar 24 jam satu minggu, maka guru pembimbing melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling sebanyak 24 jam juga. Jika setiap satu kali kegiatan mengajar diperlukan 2 jam tatap muka maka guru mata pelajaran atau guru praktek melaksanakan kegiatan mengajar sebanyak 12 kali pengajaran.
Demikian pula beban kerja guru pembimbing, jika 1 kali kegiatan layanan BK dihargai 2 jam, maka guru pembimbing wajib melaksanakan kegiatan sebanyak 12 kali kegiatan BK untuk satu minggu.
3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan layanan BK dapat dilaksanakan di dalam jam pelajaran sekolah dan di luar jam sekolah (panduan pengembangan dari 2006 : 9-10)
a. Di dalam jam pelajaran sekolah
1. kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi serta layanan/kegiatan lain dapat dilakukan di dalam kelas.
2. volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 jam per kelas perminggu dan dilaksanakan terjadwal.
3. kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan dan alih tangan kasus.
b. Diluar jam pelajaran sekolah
1. kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan mediasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
2. satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/diluar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
3. kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling. Diketahui dan dilaporkan kepada pembina sekolah/madrasah.

C. Tanggung jawab guru pembimbing atau konselor sekolah
Tanggung jawab guru pembimbing dapat dilihat pada sisi siswa, orang tua, sejawat, kepada diri sendiri dan kepada profesi
1. Tanggung jawab guru pembimbing kepada siswa yaitu bahwa konselor sekolah:
a) Memilki kewajiban dan kesetian utama dan terutama kepada siswa yang harus diperlakukan sebagai individu yang unik
b) Memperhatikan sepenuhnya segenap kebutuhan siswa ( kebutuhan yang menyangkut pendidikan, jabatan/pekerjaan,pribadi dan social ) dan mendorong pertumbuhan dan perkembangan yang optimal bagi setiap siswa.
c) Memberi tahu siswa tntang tujuan dan tknik layanan bimbingan dan konseling, serta aturan ataupun prosedur yang harus dilalui apabila ia menghendaki bantuan bimbingan dan konseling.
d) Tidak mendesak kepada siswa nilai-nilai tertentu yang sebenarnya hanya sekadar apa ynag dianggap baik oleh guru pembimbing /konselor sekolah.
e) Menjaga kerahasian data tentag siswa
f) Memberi tahu pihak yang berwenag apabila ad petunjuk kuat sesuatu yang berbahaya akan terjadi
g) Menyelenggarakan penggunaan data secara tepat dam memberi tahu siswa tentang hasil kegiatan itu dengan cara sederhana dan mudah dimengerti
h) Menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan professional
i) Melakukan referral kasus secara tepat
2. Tanggung jawab konselor kepada orang tua siswa yaitu bahwa konselor sekolah:
a) Menghormati hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dan berusaha sekuat tenaga membangun hubungan yang erat dengan orang tua demi perkembangan siswa
b) Meberi tahu orang tua tentang peranan konselor sekolah dan guru pembimbing dengan asas kerahasiaan yang dijaga secara teguh
c) Menyeiakan untuk orang tua berbagai informasi yang berguna dan menyampaikannya dengan cara yang sebaik-baiknya untuk kepentingan perkemnbangan siswa
d) Memperlakukan informasi yang diterima dari orang tua dengan menerapkan asas kerahasiaan dan dengan cara yang sebaik-baikkya
e) Menyampaikan informasi (tentang siswa dan orang tua) kepada yang berhak mengetahui informasi tersebut tanpa merugika siswa dan orng tuanya.
3. Tanggung jawab konselor/guru pembimbing kepada sejawat, yaitu bahwa konselor sekolah:
a) Memperlakukan sejawat dengan penuh kehormatan,keadilan, keobjektifan, dan kesetiakawanan.
b) Mengembangkan hubungan kerjasama dengan sejawat dan staf administrasi demi terbinanya layanan bimbingan dan konseling yang maksimum.
c) Membangun kesadaran tentang perlunya asas kerahasiaan, perbedaan antara data umum dan data pribadi, serta pentingnya konsultasi sejawat.
d) Menyediakan informasi yang tepat, objektif dan luas dan berguna bagi sejawat untuk membantu menangani masalah siswa.
e) Membantu proses alih tangan kasus.
4. Tanggung jawab konselor sekolah/guru pembimbing kepada sekolah dan masyarakat yaitu bahwa konselor sekolah:
a) Mendukung dan melindungi program sekolah terhadap penyimpangan-penyimpangan yang merugikan siswa.
b) Memberi tahu pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang dapat menghambat atau merusak misi sekolah, personil sekolah maupun kekayaan sekolah.
c) Mengembangkan dan meningkatkan peranan dan fungsi bimbingan dan konseling untuk memenuhi kebutuhan segenap unsur-unsur sekolah dan masyarakat.
d) Bekerjasama dengan lembaga, organisasi dan perorangan baik disekolah maupun di masyarakat demi pemenuhan kebutuhan siswa, sekolah dan masyarakat tanpa pamrih.

1 komentar: