Kompetensi Guru
Dalam kamus Bahasa Indonesia, kata kompetensi diartikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu, sedangkan kata kompeten berarti cakap (mengetahui) ; berwenang ; berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu.
Menurut Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggungjawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat inteligen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggungjawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan, baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Dalam arti tindakan itu benar ditinjau dari sudut ilmu pengetahuan, efisien, efektif, dan memiliki daya tarik dilihat dari sudut teknologi ; dan baik ditinjau dari sudut etika.
Kompetensi dalam bahasa Inggris disebut competency, merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang dicapai setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Jadi, kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Beberapa kata kunci yang terdapat dalam pengertian tersebut sebagai berikut.
1. Pengetahuan yang dimaksud dalam kompetensi guru adalah penguasaan, pemahaman disiplin ilmu yang menjadi tanggung jawabnya, dan ilmu kependidikan.
2. Keterampilan atau psikomotorik, yaitu kemahiran dalam menjalankan, mengoperasikan tugas, fungsi dan peran sebagai pendidik.
3. Sikap, merupakan bagian dari kepribadian yang menentukan kecenderungan bertindak dalam menghadapi, menjalankan peran, tugas, dan fungsinya sebagai pendidik.
Dalam pasal 28 Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
a. Kompetensi Pribadi
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal, sehingga guru sering dianggap sebagai model atau panutan. Sebagai model, guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), diantaranya sebagai berikut.
1. Kemampuan yang berhubungan dengan pengamalan ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
2. Kemampuan menghormati, menghargai antar umat beragama dan berperilaku sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.
3. Mengembangkan sikap-sikap terpuji sebagai seorang guru.
4. Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaharuan dan kritik.
b. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Kemampuan menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan kependidikan yang harus dicapai.
2. Pemahaman tentang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa.
3. Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran, mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
4. Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
5. Kemampuan melaksanakan evaluasi dan menyusun program pembelajaran.
6. Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang, misalnya bimbingan dan penyuluhan.
7. Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
c. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan teknis guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Kompetensi yang dimaksud adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini diantaranya adalah sebagai berikut .
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
2. Pemahaman terhadap peserta didik.
3. Pengembangan kurikulum atau silabus.
4. Perancangan pembelajaran.
5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
7. Evaluasi hasil belajar.
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
d. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
1. Berkomunikasi lisan, tulisan, dan isyarat secara efektif.
2. Bergaul secara efektif.
3. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Secara teoretis, keempat jenis kompetensi di atas dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, namun secara praktis sesungguhnya kompetensi-kompetensi tersebut saling menjalin secara terpadu dalam diri seorang guru. Oleh karena itu, guru yang terampil harus mampu menguasai dan menerapkan kompetensi-kompetensi tersebut secara utuh.
Pentingnya kompetensi guru
Pentingnya kompetensi guru bagi seorang guru adalah sebagai berikut.
1. Kompetensi dapat dijadikan sebagai dasar / alat untuk merumuskan kriteria penyeleksian dalam rangka penerimaan dan penempatan seorang guru. Kriteria ini sangat diperlukan bagi para administrator dalam memilih guru yang dapat diterima dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dari sekolah yang bersangkutan.
2. Kompetensi sebagai alat pembinaan guru. Agar terbentuk guru professional maka diperlukan pembinaan terhadap guru tersebut sesuai dengan kompetensi yang diharapkan.
3. Kompetensi guru dalam penyusunan kurikulum di lembaga-lembaga pendidikan guru. Kurikulum pendidikan guru harus disusun atas dasar kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru agar kelak guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin.
4. Kompetensi sebagai tolak ukur dalam merumuskan kegiatan dan hasil belajar siswa. Proses belajar dan hasil belajar siswa tidak hanya ditentukan oleh sekolah, kurikulum dsb, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru di sekolah tersebut. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan dan kondisi belajar siswa yang optimal.
Pengembangan Kompetensi Guru
Banyak cara yang dapat dilakukan sebagai upaya pengembangan kompetensi guru, salah satunya adalah melalui lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan guru merupakan suatu lembaga yang selalu mendapat perhatian, baik oleh para ahli pendidikan maupun oleh para administrator dalam sektor pendidikan. Hal ini dikarenakan lembaga pendidikan bertugas mempersiapkan calon guru sekaligus sebagai wadah pengembangan kompetensi guru.
Pengembangan kompetensi guru telah dilaksanakan pada tahun 1976. Pengembangan tersebut diselenggarakan melalui kurikulum SPG (Sekolah Pendidikan Guru), program penataran guru, dan berbagai usaha yang dilakukan oleh LPTK, IKIP beserta lembaga pendidikan lain .
SPG berfungsi mempersiapkan calon guru untuk mampu mengajar di sekolah dasar. Pengembangan kompetensi guru di SPG terutama dilaksanakan dalam program pendidikan keguruan, pengembangan kompetensi melalui kegiatan-kegiatan pendidikan dan dalam bidang ilmu kependidikan serta latihan simulasi praktek mengajar.
Pada tahun 1977, sebagai upaya inovasi pendidikan, maka pemerintah menyelenggarakan program penataran guru sekolah dasar untuk menyesuaikan kemampuan guru SD dengan tuntutan kurikulum pada saat itu (kurikulum SD 1975). Program penataran ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru-guru sekolah dasar dalam aspek-aspek : penguasaan kurikulum SD, penguasaaan materi per bidang studi, kompetensi dalam pendekatan metode mengajar,penggunaan dan pembuatan alat peraga pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum SD 1975.
IKIP sebagai institusi pendidikan guru tingkat perguruan tinggi turut memegang peranan, baik secara langsung dalam program pendidikan calon guru bagi SPG, menyelenggarakan kuliah padat, dan melalui program KKN di pedesaan, serta hal lainnya. Lembaga pendidikan guru merupakan suatu lembaga yang selalu mendapat perhatian, baik oleh para ahli pendidikan maupun oleh para administrator dalam sektor pendidikan. Hal ini dikarenakan lembaga pendidikan bertugas mempersiapkan calon guru sekaligus sebagai wadah pengembangan kompetensi guru.
Proses pengembangan standar kompetensi guru dapat dilakukan melalui :
1. Penelitian
Terdapat tiga jenis upaya penelitian yang dilakukan dalam kaitan dengan pengembangan kompetensi guru :
a. Mengidentifikasi masalah pendidikan yang dihadapi terutama tentang mutu kinerja guru.
b. Mengkaji prakondisi yang perlu dipenuhi untuk dapat menerapkan suatu standar kompetensi guru dalam sistem yang ada.
c. Penelitian yang melekat di dalam pengembangan standar itu sendiri untuk mengetahui efekivitas atau kelayakan dari standar yang sedang dikembangkan dalam menghasilkan standar baku kompetensi guru .
2. Pengembangan
Upaya pengembangan dalam rangka menghasilkan inovasi yang tepat untuk diterapkan dalam sistem yang ada, merupakan tahapan yang sangat penting dan kritikal.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yang serius dalam upaya pengembangan standar kompetensi guru :
a. Kejelasan permasalahan dan tujuan yang ingin dicapai dari profesi guru, antisipasi kendala yang bakal dihadapi, identifikasi alternatif-alternatif pemecahan, serta pengembangan alternatif yang dipilih.
b. Permasalahan yang jelas serta tujuan yang spesifik, jika perlu dilengkapi dengan kriteria keberhasilan yang dijadikan ukuran, merupakan titik awal yang sangat penting dalam upaya pengembangan standar kompetensi guru.
3. Manajemen mutu guru
Terdapat dua hal penting dalam manajemen peningkatan mutu guru dengan standar kompetensinya; pertama , adalah upaya melibatkan berbagai pihak terkait sedini mungkin, dan kedua adalah penerapan proses diseminasi secara bertahap.
Adanya peran serta aktif dari berbagai pihak terkait sedini mungkin dalam proses pengembangan mutu guru akan membuat standar kompetensi yang mengiringinya tidak terisolir dari dunia nyata, sehingga proses transisi dari transisi dari tahap pengembangan ke tahap pelaksanaaan (implementasi) para guru akan dapat berjalan dengan lancar.
Cara mengembangkan profesi pendidik, yaitu sebagai berikut.
1. Memperluas wawasan, baik wawasan mengenai bahan ajar maupun yang berkaitan dengan pendidikan. Membaca buku atau disket, terutama yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi guru.
2. Dengan cara membentuk persatuan persatuan pendidik sebidang studi, saling bertukar pikiran serta berdiskusi. Cara seperti ini dipandang sangat intensif sebab masing-masing peserta akan menyumbangkan pengalaman dan pikirannya yang dapat memberikan masukan kepada para pendidik.
3. Meringkas isi bacaan dan membuat makalah. Ringkasan ini bermanfaat untuk mengingat sebab disusun atas pemahaman sendiri. Sedangkan membuat makalah bermanfaat agar pendidik dapat menyusun pikiran secara teratur dan mengemukakan ide baru yang didukung oleh informasi-informasi ilmiah.
4. Melakukan penelitian baik penelitian perpustakaan, maupun lapangan.
5. Mengikuti seminar, workshop dan lain-lain yang dapat meningkatkan kompetensi kita sebagai guru.
6. Mengikuti pertemuan-pertemuan ilmiah untuk menambah wawasan dan pengalaman.
7. Mengikuti pertemuan organisasi profesi pendidikan. Pada umumnya peserta pertemuan ini akan membawakan makalahnya yang berisi pengalaman, hasil penelitian, atau pemikiran kritis yang berkaitan dengan tugas mendidik di daerahnya masing-masing.
Pemberdayaan Guru
Aktivitas pembelajaran Matematika sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah perlu diupayakan sebagai suatu aktivitas yang melalui perencanaan pembelajaran yang baik, agar dapat mempengaruhi pilihan, putusan, dan pengembangan kehidupan peserta didik. Oleh karena itu, salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah membuat perencanaan pembelajaran secara profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang pendidik, pembelajar, serta perancang pembelajaran.
Upaya ini dapat dirancang tidak hanya dalam berinteraksi dengan guru sebagai satu-satunya sumber belajar, melainkan berinteraksi dengan semua sumber belajar yang mungkin dapat dipakai untuk mencapai hasil pembelajaran yang diinginkan.
Akan tetapi, hal yang mendasar dan menjadi persoalan utama guru dalam menjalankan tugasnya adalah menyangkut kesejahteraan. Tunjangan fungsional yang diskriminatif dibandingkan dengan profesi lain telah menimbulkan rasa cemburu di kalangan guru. Selain itu, berbagai kasus pemotongan gaji untuk kepentingan yang tidak masuk akal seringkali terjadi. Begitu juga, prosedur kenaikan pangkat yang berbelit-belit dan selalu berakhir dengan pungutan-pungutan yang tidak jelas juntrungnya, kiranya semakin melengkapi rasa frustrasi guru.
Akumulasi berbagai persoalan yang dihadapi guru berdampak luas terhadap melemahnya kinerja guru. Guru melaksanakan tugas semata-mata sebagai rutinitas, tanpa disertai proses kreatif dan inovatif. Sudah bisa hadir di kelas pun di anggap cukup.
Sejalan dengan hadirnya gerakan reformasi di tengah kehidupan kita, maka perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan sistem pendidikan harus dilakukan, termasuk di dalamnya usaha untuk menempatkan guru sebagai kunci utama keberhasilan pendidikan. Sebaiknya guru diberikan otonomi yang lebih luas dalam melaksanakan berbagai tugas, fungsi dan kewajibannya, sehingga tidak lagi harus terpaku pada pola-pola yang dibakukan, seperti berbagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang menyebabkan kreativitas guru menjadi terpasung. Guru harus didorong berbuat lebih kreatif dan inovatif untuk menemukan sendiri berbagai metode dan cara baru yang paling sesuai dan tepat dalam proses pembelajaran, yang ditujukan demi keberhasilan para siswanya.
Begitu juga, bobot penilaian dan penghargaan kepada guru hendaknya ditekankan pada hal-hal lebih esensial dan subtansial yaitu sejauhmana guru dapat melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan sejauhmana guru dapat mengembangkan pola interaksi belajar yang kondusif. Jadi, bukan hanya sekedar dilihat dari segi kemampuan administratif semata.
Berbagai bentuk ganjalan yang berkaitan dengan kesejahteraan guru hanya bisa dilakukan melalui komitmen dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk menempatkan guru sebagai profesi yang berhak mendapatkan penghargaan dan balas jasa yang layak. Pemberian tunjangan tidak dilakukan secara diskriminatif lagi, sehingga tidak terjadi lagi berbagai kesenjangan yang lebar, baik antara guru dengan guru itu sendiri, guru dengan dosen, maupun guru dengan profesi lainnya.
Akhirnya, sejalan dengan upaya pemberdayaan guru, baik dari segi kinerja maupun kesejahteraannya, maka harapan untuk terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas akan menjadi menjadi kenyataan, yang pada gilirannya nanti akan terbentuk manusia-manusia yang sanggup menjadi pelopor pembangunan di daerahnya masing-masing, dengan memiliki dan wawasan sanggup berkiprah secara global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar