A.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal undang-undang dasar 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri terdiri atas empat alinea.
1.Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu (a) memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia (b) memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
2.Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Adapun syarat tertib hukum Indonesia
a.Adanya kesatuan subjek
b.Adanya kesatuan asas kerohanian
c.Adanya kesatuan daerah
d.Adanya kesatuan waktu
Seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.
3.Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain:
a.Dari segi terjadinya
Ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b.Dari segi isinya
Ditinjau dari segi isinya, pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
1.Dasar tujuan negara
2.Ketentuan diadakannya UUD negara
3.Bentuk negara
4.Dasar filsafat negara
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
4.Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat dirubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara.
5.Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
a.Alinea Pertama
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Dalam alinea tersebut terkandung pengakuan tentang nilai hak kodrat yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang tersimpul dalam kalimat” bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.
b.Alinea Kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kenerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain. Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu negara Indonesia. Demi terwujudnya suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran, maka bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu dan mempunyai kedaulatan.
c.Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Pengakuan nilai religius yaitu dalam pernyataan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara ( sila pertama ) sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari moral negara.
d.Alinea keempat
“ Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesua, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip pokok kenegaraan yaitu tentang tujuan Negara, ketentuan diadakannya UUD Negara, bentuk Negara, dan dasar filsafat negara.
B.Hubungan antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pancasila
1.Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila secara formal maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya.
Berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat diuraikan sebagai berikut
a.Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan terhadap tata tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
1.Sebagai dasar negara, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2.Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c.Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila adalah tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945 bahkan sebagai sumbernya.
d.Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang menjelmakan dirinya sebgai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945.
e.Bahwa pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
2.Hubungan secara Material
Secara kronologis bila ditinjau kembali proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah filsafat pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang yang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila berikutnya tersusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945, adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan kata lain perkataan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
C.Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara, dan UUD merupakan satu kesatuan walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawataran/perwakilan, serta Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila. Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.Rangkaian peristiwa dan keadaaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III pembukaan).
2.Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (Alinea IV pembukaan).
Sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1.Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
2.Bagian keempat UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebgai berikut:
a.Undang-undang dasar ditentukan akan ada.
b.Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi sebagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c.Negara Indonesia ialah berbentuk republik yang berdaulatan rakyat.
d.Ditetapkannya dasar kerohanian negara(dasar filsafat pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannnya dengan batang tubuh UUD 1945 menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea 4 pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita Republik Indonesia Tahun II, No.7 yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945. (pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat BPUPKI)
D.Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 agustus 1945. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alinea ketiga pembukaan menunjukkan antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dalam proklamasi.
3.Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur ynag menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerohanian pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi adalah sebagai berikut :
1.Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945 yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangasa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan ( bagian pertama dan kedua pembukaan).
2.Memberikan ketegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 agustus 1945.
3.Memberikan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakannya proklamsi 17 agustus 1945.
Seluruh makna proklamasi terinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut.
1.Bagian pertama proklamasi mendapat penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan yang ketiga pembukaan UUD 1945.
2.Bagian kedua proklamasi yaitu suatu pembentukkan negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila, sebagaimana tercnatum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar