Selasa, 17 April 2012

Perkembangan Kurikulum Matematika di Indonesia

A. Pengertian, Komponen, Peran dan Fungsi Kurikulum
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang harus ada dalam pendidikan sehingga sebagai calon guru maupun semua yang terlibat dalam pendidikan selayaknya mengetahui tentang kurikulum, pengembangan serta perkembangannya. Seiring dengan perkembangan kurikulum akan ada pengaruhnya terhadap sistem pendidikan yang ada di indonesia.
Ada beberapa pengertian kurikulum yang dikemukakan beberapa para ahli maupun yang terdapat di dalam Undang- Undang diantaranya yaitu:
1. Menurut Johnson, kurikulum adalah suatu rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar mengajar.
2. Sanjaya mengemukakan bahwa
Kurikulum dapat diartikan sebagai sebuah dokumen perencanaan yang berisi tentang tujuan yang harus dicapai, isi materi dan pengalaman belajar yang harus dilakukan siswa, strategi dan cara yang dapat dikembangkan, evaluasi yang dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang pencapaian tujuan serta implementasi dari dokumen yang dirancang dalam bentuk nyata.

3. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Dari beberapa penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan perencanaan atau rancangan yang menjadi pedoman dalam pembelajaran yang berisi tujuan, isi materi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Suatu kurikulum yang di jadikan pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dibangun oleh beberapa komponen sebagaimana yang dikemukakan Hamalik bahwa komponen-komponen kurikulum yaitu:
1. Tujuan
Tujuan kurikulum harus mengacu pada pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2. Materi kurikulum
Materi kurikulum berupa bahan pembelajaran yang terdiri dari bahabn kajian atau topik-topik pelajaran.
3. Metode mengajar
Metode mengajar merupakan cara yang digunakan untuk menyampaikan mata pelajaran dalam upaya mencapai tujuan kurikulum.
4. Organisasi mengajar
5. Evaluasi pengajaran

Kurikulum sebagai satu kesatuan dari beberapa komponen pastilah ada memiliki peran dan fungsi, Hamalik yang dikutip oleh Sanjaya mengemukakan tiga peran kurikulum yaitu:
1. Peran konservatif
Peran konservatif kurikulum adalah melestarikan berbagai budaya sebagai warisan masa lalu.
2. Peran kreatif
Dalam peran kreatifnya, kurikulum harus mengandung hal-hal baru sehingga dapat membantu siswa untuk dapat mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya agar dapat berperan aktif dalam kehidupan sosial masyarakat yang senantiasa bergerak maju secara dinamis.
3. Peran kritis dan evaluative
Kurikulum berperan untuk menyeleksi nilai dan budaya mana yang perlu dipertahankan, dan nilai atau budaya baru mana yang harus dimiliki oleh siswa.

Sedangkan fungsi kurikulum menurut McNeil yang dikutip oleh Sanjaya ada empat yaitu:
1. Fungsi umum pendidikan
Yaitu untuk mempersiapkan peserta didik agar mereka menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab sebagai warga Negara yang baik
2. Suplementasi
Kurikulum sebagai alat pendidikan harus dapat memberikan pelayanan kepada setiap siswa.
3. Eksplorasi
Kurikulum harus dapat menemukan dan mengembangkan minat dan bakat masing-masing siswa.
4. Keahlian
Kurikulum berfungsi untuk mengembangkan kemampuan anak sesuai dengan keahliannya yang didasarkan atas minat dan bakat siswa.

Berdasarkan uraian mengenai kurikulum, tampak jelaslah betapa pentingnya kurikulum dalam pencapaian tujuan pendidikan. Dari pengertian dan komponen-komponen yang dimiliki kurikulum maka kurikulum telah mencerminkan semua yang ada penyelenggaraan proses belajar mengajar. Tanpa adanya kurikulum maka tidak akan ada panduan atau pedoman yang jelas dan terarah dalam pendidikan di Indonesia. Sedangkan berdasarkan peran dan fungsinya, kurikulum tidak hanya perperan dan berfungsi dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional dari juga memandang kehidupan pelaku pendidikan maupun masyarakat sekitarnya.
B. Pengembangan kurikulum
Kurikulum yang memiliki peran dan fungsi dalam pendidikan dan masyarakat harus disesuaikan dengan perkembangan pendidikan itu sendiri dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu adanya pengembangan kurikulum. Adapun yang menjadi prinsip-prinsip pengembangan kurikulum menurut Hamalik yang dikutip oleh adalah sebagai berikut:
1. Berorientasi pada tujuan artinya pengembangan kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu, yang bertitik tolak dari tujuan pendidikan nasional.
2. Relevansi(Berkesesuaian)
Pengembangan kurikulum yang meliputi tujuan, isi dan system penyampaiannya harus sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik, serta serasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Efesien dan efektif.
Perkembangan kurikulum harus mempertimbangkan segi efesiensi dalam pendayagunaan dana, waktu, tenaga, dan sumber-sumber yang ersedia agar dapat mnecapai hasil yang optimal
4. Fleksibel
Kurikilum haruslah luwes, mudah disesuaikan, diubah, dilengakapi, atau dikurangiberdasarkan tuntutan dan eadaan ekosistem dan keadaan setempat, jadi tidak statis atau kaku.
5. Berkesinambungan
6. Keseimbangan
Penyususan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan secara proporsional dan fungsional antara berbagai program dan sub-program, antara semua mata pelajaran. Dan antara aspek-aspek prilaku yang ingain dikembangkan.
7. Keterpaduan


8. Mutu
Pengembangan kurikulum berorientasi pada pendidikan mutu dan mutu pendidikan.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangan kurikulum menurut Nana adalah sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi
a. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan di perguruan tinggi umum.
b. Pengambangan ilmu pendidikan dan keguruan serta penyiapan guru-guru di perguruan tinggi keguruan.
2. Masyarakat
Isi kurikulum hendaknya mencerminkan kondisi dan hendaknya dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat sekitanya.
3. System nilai
Sekolah sebagai lembaga masyarakat juga bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan penerusan nilai-nilai. System nilai yang dipelihara dan diteruskan tersebut harus terintegrasikan dalam kurikulum.

Jadi dalam pengembangan kurikulum ada banyak hal yang harus diperhatikan, bagaimana prinsip-prinsipnya, tidak bisa melakukan pengembangan kurikulum begitu saja tanpa memperhatikan prinsipnya. Selain itu ada faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangan kurikulumseperti yang telah diuraikan.






C. Perkembangan Kurikulum Matematika di Indonesia
Kurikulum di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan. Di bawah ini akan diuraikan beberapa kurikulum yang pernah ada di Indonesia.
1. Kurikulum Tahun 1968
Secara umum ketentuan-ketentuan dalam kurikulum 1968 adalah
a. Bersifat correlated subject curriculum.
b. Jumlah mata pelajaran untuk SD 10 bidang studi, SMP 18 bidang studi SMA jurusan A 18 bidang studi, SMA jurusan B 20 bidang studi, SMA jurusan C 19 bidang studi.
c. Jurusan SMA dilakukan di kelas II.
Sedangkan perkembangan pendidikan matematika itu sendiri pada kurikulum tahun 1968 mempunyai ciri-ciri sebagaimana dikemukan oleh Ruseffendi yang dikutip Supriadi yaitu:
a. Dalam pengajaran Geometri, penekanan lebih pada keterampilan berhitung. Misalnya menghitung luas bangun geometri datar atau volume bangun geometri ruang bukan pada penngertian bagaimana rumus-rumus untuk perhitungan itu di peroleh.
b. Lebih mengutamakan hafalan yang sifatnya mekanis daripada pengertian.
c. Program berhitung kurang memperhatikan aspek kontinuitas dengan materi pada jenjang berikutnya, serta kurang terkait dengan dunia.
d. Penyajian materi kurang memberikan peluang untuk tumbuhnya motivasi serta rasa ingin tahu anak .



Dari ciri-ciri yang dikemukakan oleh Ruseffendi, kurikulum matematika tahun 1968 lebih menekankan pada perhitungan dan hasil dari perhitungan, tidak pada pemahaman konsep dari suatu materi sehingga hanya menggunakan sistem hafalan. Hal inilah yang dapat dijadikan alasan kurang efektifnya penerapan kurikulum tahun 1968 ini sehingga dilakukan perubahan kurikulum yang selanjutnya diterapkan yaitu kurikulum 1975.
2. Kurikulum Tahun 1975
Kurikulum tahun 1975 merupakan perubahan dari kurikulum 1968. Secara umum ketentuan-ketentuan kurikulum tahun 1975 antara lain:
a. Bersifat integrated curriculum organization.
b. SD mempunyai satu struktur program terdiri atas 9 bidang studi.
c. Pelajaran ilmu alam dan ilmu hayat menjadi pelajaran ilmu pengetahuan alam.
d. Pelajaran ilmu aljabar dan ilmu ukur menjadi pelajaran matematika.
e. Jumlah mata pelajaran SMP dan SMA menjadi 11 bidang studi.
f. Penjurusan SMA dibagi tiga: IPA, IPS dan BAHASA dimulai pada permulaan semester II.

Dari ketentuan yang ada pada kurikulum 1975, ada sedikit perbedaan dengan kurikulum pada tahun 1968 yaitu adanya pengurangan jumlah bidang studi pada setiap jenjang pendidikan dan pemisahan materi seperti ilmu hayay, ilmu ukur dan ilmu aljabar.
Dalam bidang matematika sendiri pada tahun 1975 ini terjadi perubahan dalam pengajaran matematika di Indonesia. Menurut Ruseffendi yang dikutip oleh Supriadi, adapun karakteristik pengajaran matematika pada kurikulum 1975 adalah sebagai berikut:
a. Terdapat topik-topik baru yang diperkenalkan yaitu himpunan, geometri, bidang dan ruang, statistika dan probalitas, relasi, sistem numerasi kuno,dan penulisan lambang bilangan non desimal. Selain itu diperkenalkannya pula konsep-konsep baru seperti penggunaan himpunan, pendekatan pengajaran matematika secara spiral , dan pengajaran geometri dimulai dengan lengkungan.
b. Terjadi pergeseran dari pengajaran yang lebih menekankan pada hafalan kepengajaran yang bersifat rutin.
c. Soal-soal yang diberikan lebih diutamakan yang bersifat pemecahan masalah daripada yang bersifat rutin.
d. Adanya kesinambungan dalam penyajian bahan ajar antara Sekolah Dasar dan Sekolah lanjutan.
e. Terdapat penekanan pada struktur.
f. Program pengajaran pada matematika modern lebih memperhatikan adanya keberagaman antar siswa.
g. Terdapat upaya-upaya penggunaan istilah yang tepat.
h. Ada pergeseran dari pengajaran yang berpusat pada guru ke pengajaran yang berpusat pada siswa.
i. Sebagai akibat dari pengajaran yang berpusat pada siswa, maka metode pengajaran banyak digunakan penemuan dan pemecahan masalah dengan teknik diskusi.
j. Terdapat upaya agar pengajaran matematika dilakukan dengan cara menarik,misalnya melalui permainan, teka-teki atau kegiatan lapangan.

Dari karakteristik pengajaran matematika di atas, tampak ada kemajuan diantaranya dari system pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi berpusat pada siswa serta adanya pengenalan dengan materi matematika yang selama ini tidak dimasukkan ke dalam kurikulum sebelumnya.

3. Kurikulum Tahun 1984
Pada tahun 1984 pemerintah merubah kurikulum tahun 1975 menjadi kurikulum baru, yaitu kurikulum tahun 1984. Menurut Subando, alasan dalam menerapkan kurikulum baru tersebut antara lain, adanya sarat materi, perbedaan kemajuan pendidikan antar daerah dari segi teknologi, adanya perbedaan kesenjangan antara program kurikulum di satu pihak dan pelaksana sekolah serta kebutuhan lapangan dipihak lain, belum sesuainya materi kurikulum dengan taraf kemampuan anak didik. Secara umum dasar perubahan kurikulum tahun 1975 ke kurikulum tahun 1984 menurut Henny diantaranya sebagai berikut:
1. Terdapat beberapa unsur dalam GBHN yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
2. Terdapat ketidak selarasan antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik.
3. Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksananya di sekolah.
4. Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
5. Pelaksanaan pendidikan sejarah perjuangan bangsa sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk pendidikan luar sekolah.
6. Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.

Dengan adanya dasar perubahan kurikulum tahun 1975 ke kurikulun 1984, maka pada tahun 1984 diterapkanlah kurikulum 1984.
Setiap kurikulum yang diterapkan di Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan tertentu. Secara umum ketentuan-ketentuan kurikulum 1984 adalah:
a. Bersifat content based curriculum.
b. Program pelajaran mencakup 11 bidang studi
c. Jumlah mata pelajaran SMP menjadi 12 bidang studi
d. Jumlah mata pelajaran SMA 15 bidang studi untuk program inti, 4 bidang studi untul program pilihan.
e. Penjurusan SMA dibagi 5 :ilmu fisika, ilmu biologi, ilmu social, ilmu budaya, dan ilmu agama.
f. Penjurusan dilakukan dikelas 2.

Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Berorientasi pada tujuan instruksional.
b. Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
c. Materi pelajaran dikemas dengan menggunakan pendekatan spiral.
d. Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan.
e. Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa.
f. Menggunakan pendekatan keterampilan proses.

CBSA (cara belajar siswa aktif) menjadi karakter melekat erat dalam kurikulum 1984. Oleh karena di makalah ini akan diuraikan tentang CBSA yang akan manggambarkan bagaimana kurikulum tahun 1984.




a. Hakikat CBSA
CBSA merupakan karakter dari kurikulum tahun 1984. Nurdin dan Usman mengemukakan bahwa
Hakikat CBSA adalah proses keterlibatan intelektual-emosional peserta didik dalam proses belajar-mengajar yang memungkinkan terjadinya:
1. Proses asimilasi dan akomodasi dalam pencapaian pengetahuan.
2. Proses perbuatan dan pengalaman langsung terhadap umpan balik dalam pembentukan keterampilan.
3. Proses penghayatan serta internalisasi nilai-nilai dalam rangka pembentukan nilai dan sikap.

b. Prinsip-prinsip CBSA
Nurdin dan Usman mengemukakan tentang prinsip-prinsip CBSA yaitu sebagai berikut:
1. Yang terlihat atau tampak pada peserta didik
a) Keberanian untuk mewujudkan minat, keinginan serta dorongan yang terdapat pada anak dalam suatu proses belajar-mengajar.
b) Keinginan dan keberanian untuk mencari kesempatan guna berpartisipasi dalam persiapan proses dan tindak lanjut suatu kegiatan belajar mengajar
c) Berbagai usaha serta kreatifitas pada diri peserta didik dala mrnyelesaikan kegiatan belajarnya hingga mencapai tingkat keberhasila dalam suatu proses belajar mengajar.
d) Dorongan ingin tahu yang besar dari peseta didik untuk mengetahui dan mengerjakan sesuatu yang baru dalam proses belajar mengajar.
e) Rasa bebas dan lapang mengerjakan sesuatu tanpa tekanana dari siapapun, termasuk guru di dalam proses belajar mengajar.
2. Yang terlihat pada dimensi guru
a) Usaha membina serta mendorong peserta didik dalam meningkatkan kegairahan peserta didik/siswa berpartisipasi aktif dalam proses belajar mengajar.
b) Kemampuan menjalankan fungsi dan peranan guru sebagai innovator dan motivator yang senantiasa mau menemukan hal-hal yang baru dalam PBM
c) Sikap yang tidak mendominasi kegiatan belajar mengajar peserta didik dalam keseluruhan proses belajar mengajar.
d) Pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk belajar menurut cara, irama srta tingkat kemampuan masing-masing dalam proses belajar mengajar.
e) Kemampuan untuk menggunakan semacam strategi belajar mengajar serta pendekatan multi-media dalam prosesbelajar mengajar.
3. Yang terlihat pada dimensi program
a) Tujuan pengajaran, konsep maupun isi pengajaran yang dapat memenuhi kebutuhan, minat serta kemampuan peserta didik dalam proses belajar mengajar.
b) Program yang memungkinkan terjadinya pengembanan konsep maupun aktivitas peserta didik dalam proses belajar mengajar.
c) Program yang tidak kaku dalam penentuan media dan metode, dimana semua peserta didik memahaminya dalam proses belajar mengajar.

4. Kurikulum 1994
Kurikulum tahun 1994 merupakan perubahan dari kurikulum tahun 1984 . Edison mengemukakan bahwa
Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.

Jadi Konsep CBSA yang bagus secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan, akan tetapi ada banyak sekolah-sekolah tertentu yang tidak mampu menafsirkannya sebagaimana mestinya sehingga Penolakan CBSA bermunculan yang pada akhirnya terjadi lagi perubahan kurikulum. Maka kurikulum 1984 dirubah menjadi kurikulum tahun 1994.
Kurikulum tahun ini 1994 memiliki beberapa kemudahan antara lain yaitu:
a. Kurikulum ini sangat memudahkan guru dalam membuat bahan pembelajaran maupun melaksanakannya di kelas karena materi sudah disiapkan dalam dokumen kurikulum.
b. Bahan pembelajaran mudah diubah karena masing-masing mata pelajaran berdiri sendiri.
c. Penilaian hasil belajar siswa sangat mudah dilakukan guru karena berbasis materi pengetahuan.

Walaupun ada banyak kemudahan atau kelebihan kurikulum ini akan tetapi masih ada kelemahannya.Secara umum kurikulum tahun 1994 ini memiliki beberapa kelemahan antara lain yaitu:
a. Garis-garis program pembelajaran diorganisasikan dalam mata pelajaran sesuai dengan disiplin keilmuan.
b. Program pembelajaran diriumuskan dalam pokok-pokok bahasan yang berorienrtasi materi pengetahuan, dengan susunan yang kurang mendasarkan pada kebutuhan siswa dalam kehidupannya sehari-hari.
c. Saratnya materi pembelajaran mendorong kegiatan pembelajaran menjadi proses manghafalkan kesimpulan hasil ilmuwan terdahulu bukan penguasaan kecakapan proses yang memungkinkan siswa mengumpulkan data, menari kesimpulan dan membuktikannya sendiri.

Secara khusus kelemahan lain dari kurikulum 1994 dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Materi bahan ajar, dari hamper semua mata pelajaran terlalu sarat, kurang sesuai dengan waktu belajar yang disediakan.
b. Materi kurikulum yang seragam untuk setiap lokasi tidak membantu masyarakat sekitarnya untuk memanfaatkan hasil belajar siswa bagi kepentingan pengembangan potensi daerahnya.
c. Pada beberapa mata pelajaran, tidak jelas aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.
d. Dari segi pendekatan pembelajaran atau pemilihan metode pembelajaran atau pemilihan metode pembelajaran kurang mengembangkan kemampuan berpikir.
e. Meskipun sifat kurikulum ini seharusnya mempunyai urutan yang logis dan sistematis tetapi masih adad beberapa bahan ajar yang tidak sistematis dan tidak logis sehingga terjadi pemborosan waktu belajar.
f. Interpedensi antar pokok bahasan antar mata pelajaran sering tidak terjadi.
g. Pada beberapa mata pelajaran tertentu ada materi esensial yang kurang da di sisi lainkelebihan materi yang kurang esensial.

Dengan adanya kelemahan-kelemahan pada penerapan kurikulum 1994 seperti yang diuraikan di atas maka muncullah kurikulum yang bernama kurikulum berbasis kompetensi.






5. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Pada tahun 2004, Pusat Kurikulum mengeluarkan dokumen kurikulum baru yang disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi. Beberapa ciri penting dari Kurikulum Berbasis Kompetensi yang dikemukakan oleh Supriadi adalah:
a. Karena kurikulum ini dikembangkan berdasarkan kompetensi tertentu, maka kurikulum 2004 diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi.
b. Berpusat pada anak sebagai pengembang pengetahuan.
c. Terdapat penekanan pada pengembangan kemampuan pemecahan masalah; kemampuan berpikir logis,kritis, erta penalaran dan komunikasi.
d. Cakupan materi untuk SD meliputi: bilangan, geometri dan pengukuran, pengolahan data, pemecahan masalah, serta penalaran dan komunikasi.
e. Cakupan materi untuk SLTP meliputi: bilangan, aljabar, geometri dan pengukuran, peluang dan statistika, pemecahan masalah, serta penalaran dan komunikasi.
f. Cakupan materi untuk SMU meliputi aljabar,geometri dan pengukuran, trigonometri, peluang dan statistika, kalkulus, logika matematika, pemecahan masalah serta penalaran dan komunikasi.
g. Kurikulum berbasis kompetensi ini secara garis besarnya mencakup tiga kompenen yaitu kompetensi dasar, materi pokok, dan indikator pencapaian hasil belajar.
h. Kemampuan pemecahan masalah serta penalaran dan komunikasi bukan merupakan pokok bahasan tersendiri, melainkan harus dicapai melalui proses belajar dengan mengintegrasikan topik-topik tertentu yang sesuai.


Adapun karakteristik Kurikulum Berbasis Kompetensi menurut Mulyasa yaitu:
1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal
2. Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman
3. Menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
4. Sumber belajar bukan hanya guru tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif
5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan dan pencapaian suatu kompetensi

Sedangkan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang dikemukakan Mulyasa yaitu:
1. Keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur
2. Penguatan integritas nasional
3. Keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika
4. Kesamaan memperoleh kesempatan
5. Abad pengetahuan dan teknologi informasi
6. Pengembangan keterampilan untuk hidup
7. Belajar sepanjang hayat
8. Berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komperhensif
9. Pendekatan menyeluruh dan kemitraan

Berdasarkan uraian di atas, Kurikulum Berbasis Kompetensi menggunakan pengetahuan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi tertentu di sekolah. Setiap sekolah mempunyai kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang akan disampaikan kepada peserta didik. Pembelajaran pada kurikulum berbasis kompetensi tidak hanya melihat hasil belajar tetapi juga memperhatikan proses belajara siswa.

6. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi. Menurut Anan Z. A yang dikutip oleh Edison, Penyebab berubahnya kurikulum 2004 (KBK) ke Kurikulum KTSP adalah Penyempurnaan KBK menjadi KTSP disebabkan KBK tidak menunjukkan hasil yang signifikan karena berbagai faktor yaitu:
a. konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru.
b. draft kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan.
c. belum adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis materi), yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menja¬lankan tugas instruksional bagi siswanya.
Dengan demikian KTSP sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah dilaksanakan berdasarkan kurikulum 2004, hanya telah mengalami penyempurnaan dengan tujuan agar kekurangan yang terdapat dalam KBK bisa ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
a. Hakikat KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Mulyasa mengemukakan bahwa KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
b. Karateristik KTSP
Adapun karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikemukakan Mulyasa yaitu:
1. Pemberian otonomi luas kepala sekolah dan satuan pendidikan
2. Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
3. Kepemimpinan yang demokratis dan professional
4. Tim kerja yang kompak dan transparan
c. Tujuan KTSP
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP menurut Mulyasa adalah untuk
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemamdirian dan inisiatif sekoah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antara satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.








d. Landasan Hukum KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh Undang-Undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
d. Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
e. Permendiknas no.24 Tahun 2006 tentang Standar Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.
e. Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP yaitu:
a. Terpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Relevan denga kebutuhan kehidupan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan.
f. Belajar sepanjang hayat.
g. Seimbang antar kepentingan nasional dan kepentingan daerah.







f. Komponen KTSP
Adapun komponen-komponen kurikulum tingkat satuan pendidikan yang diuraikan Sanjaya yaitu:
1. Tujuan Pendidikan
a. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjut.
b. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjut.
c. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjut sesuai dengan jurusannya.

2. Struktur program dan Muatan Kurikulum
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam si meliputi lima kelomok mata pelajaran sebagai berikut
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok mata pelajaran estetika
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
3. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam standar isi.
4. Silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.



Sedangkan Supriadi mengemukakan ciri-ciri Kurikulum pendidikan matematika saat ini adalah:
1. Dikembangkan berdasarkan kompetensi tertentu.
2. Berpusat pada anak sebagai pengembang pengetahuan.
3. Terdapat penekanan pada pengembangkan kemampuan pemecahan masalah, kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif serta kemampuan mengkomunikasikan matematika.
4. Cakupan materi sekolah dasar meliputi: bilangan, geometri dan pengukuran, pengolahan data, pemecahan masalah, serta penalaran dan komunikasi.
5. Cakupan materi untuk SLTP meliputi: bilangan, aljabar, geometri dan pengukuran, peluang dan statistika, pemecahan masalah, serta penalaran dan komunikasi
6. Cakupan materi untuk SMU meliputi aljabar,geometri dan pengukuran, trigonometri, peluang dan statistika, kalkulus, logika matematika, pemecahan masalah serta penalaran dan komunikasi
7. Kurikulum ini mencakup kompetensi dasar, materi poko dan indikator hasil pencapaian belajar
8. Kemampuan pemecahan masalah serta penalaran dan komunikasi bukanmerupakan pokok bahasan tersendiri,melainkan harus dicapai melalui proses belajar dengan menintegrasikan topik-topik tertentu yang sesuai.

Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan

A.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal undang-undang dasar 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri terdiri atas empat alinea.

1.Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu (a) memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia (b) memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.

2.Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Adapun syarat tertib hukum Indonesia
a.Adanya kesatuan subjek
b.Adanya kesatuan asas kerohanian
c.Adanya kesatuan daerah
d.Adanya kesatuan waktu
Seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

3.Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain:
a.Dari segi terjadinya
Ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b.Dari segi isinya
Ditinjau dari segi isinya, pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
1.Dasar tujuan negara
2.Ketentuan diadakannya UUD negara
3.Bentuk negara
4.Dasar filsafat negara
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.

4.Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat dirubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara.

5.Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945

a.Alinea Pertama
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Dalam alinea tersebut terkandung pengakuan tentang nilai hak kodrat yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang tersimpul dalam kalimat” bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.

b.Alinea Kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kenerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain. Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu negara Indonesia. Demi terwujudnya suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran, maka bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu dan mempunyai kedaulatan.

c.Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Pengakuan nilai religius yaitu dalam pernyataan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara ( sila pertama ) sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari moral negara.
d.Alinea keempat

“ Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesua, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip pokok kenegaraan yaitu tentang tujuan Negara, ketentuan diadakannya UUD Negara, bentuk Negara, dan dasar filsafat negara.

B.Hubungan antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pancasila

1.Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila secara formal maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya.
Berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat diuraikan sebagai berikut
a.Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan terhadap tata tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
1.Sebagai dasar negara, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2.Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c.Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila adalah tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945 bahkan sebagai sumbernya.
d.Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang menjelmakan dirinya sebgai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945.
e.Bahwa pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.

2.Hubungan secara Material
Secara kronologis bila ditinjau kembali proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah filsafat pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang yang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila berikutnya tersusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945, adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan kata lain perkataan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.

C.Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara, dan UUD merupakan satu kesatuan walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawataran/perwakilan, serta Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila. Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.Rangkaian peristiwa dan keadaaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III pembukaan).
2.Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (Alinea IV pembukaan).
Sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1.Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
2.Bagian keempat UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebgai berikut:
a.Undang-undang dasar ditentukan akan ada.
b.Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi sebagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c.Negara Indonesia ialah berbentuk republik yang berdaulatan rakyat.
d.Ditetapkannya dasar kerohanian negara(dasar filsafat pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannnya dengan batang tubuh UUD 1945 menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea 4 pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita Republik Indonesia Tahun II, No.7 yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945. (pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat BPUPKI)

D.Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 agustus 1945. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alinea ketiga pembukaan menunjukkan antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dalam proklamasi.
3.Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur ynag menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerohanian pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi adalah sebagai berikut :
1.Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945 yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangasa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan ( bagian pertama dan kedua pembukaan).
2.Memberikan ketegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 agustus 1945.
3.Memberikan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakannya proklamsi 17 agustus 1945.
Seluruh makna proklamasi terinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut.
1.Bagian pertama proklamasi mendapat penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan yang ketiga pembukaan UUD 1945.
2.Bagian kedua proklamasi yaitu suatu pembentukkan negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila, sebagaimana tercnatum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.